Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
HAM, dirumuskan pengertian diskriminasi sebagai suatu perbuatan yang bersifat
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kolompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik,
yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur khusus mengenai
diskriminasi terhadap PD, terdapat pada Konferensi Wina A/CONF.157/ 23
tertanggal 14 sampai 25 Juni 1993 khususnya pada artikel 63 yang antara lain
berbunyi:
“Any direct discrimination or other negative discriminatory treatment of
a disabled person is therefore a violation of his or her rights. The World
Conference on Human Rights calls on Governments, where necessary, to
adopt or adjust legislation to assure access to these and other rights for
disabled persons”.
Pada artikel 64 konferensi tersebut lebih ditegaskan lagi:
“The place of disabled persons is everywhere. Persons with disabilities should
be guaranteed equal opportunity through the elimination of all socially
determined barriers, be they physical, financial, social or psychological,
which exclude or restrict full participation in society”.
Legitimasi yuridis terhadap praktik diskriminasi bagi PD sebagai perbuatan
yang melanggar hak dan hukum, tertuang pada konvensi internasional tentang
hak PD (International Convention on the Rights of Person With Disabilty), Resolusi
PBB 61/ 106 13 Desember 2006 khususnya pada Pasal 2 yang berbunyi:
“Discrimination on the basis of disability” means any distinction, exclusion
or restriction on the basis of disability which has the purpose or effect of
impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise, on an equal
basis with others, of all human rights and fundamental freedoms in the
political, economic, social, cultural, civil or any other field. It includes all
forms of discrimination, including denial of reasonable accommodation.”
Pada ayat 5 konvensi tersebut, dirumuskan kewajiban sebuah negara agar
mengambil segala upaya untuk menghilangkan diskriminasi bagi para PD yang
selengkapnya berbunyi:
1.
States Parties recognize that all persons are equal before and under the law
and are entitled without any discrimination to the equal protection and
equal benefit of the law.
89