MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 17. Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup upaya untuk memperkenalkan data dan informasi maupun upaya pembelajaran bagi pemilih mengenai hak dan tata cara yang perlu dilakukan tentang perwujudan sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 18. Pasca Pelaksanaan adalah suatu tahapan yang mencakup laporan/ evaluasi hasil pengawasan/ pemantauan dan tindak lanjut dari pengaduan pelanggaran dimana dalam pelaksanaannya, dilakukan setelah tahapan pelaksanaan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 19. Pengawasan / Pemantauan adalah usaha untuk mengamati, menilai, dan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran atau ditegakkan dan diabaikannya hak poltik dalam penyelenggaraan Pemilu. 20. Tindak lanjut dari pengaduan, pengawasan atau pemantauan adalah perbuatan dari pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan pengaduan, pengawasan atau pemantauan dari berbagai pihak tentang terjadinya peristiwa pelanggaran hak politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu. 64

اختر الفقرة المستهدفة3