MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
100%
Prosentase PD
berumur 10 tahun ke
atas menurut daerah
tempat tinggal dan
kegiatan utama
dalam seminggu di
Indonesia tahun 2000
80%
60%
56,1
50,4
52,4
11,3
5,6
11,9
4,1
11,7
4,6
27
33,6
31,3
PERKOTAAN
PEDESAAN
40%
20%
Sumber : BPS-Modul
Sosial Budaya,
Susenas 2000
0%
BEKERJA
SEKOLAH
KOTA + DESA
MENGURUS RT
LAINNYA
Untuk mencakup kebutuhan kehidupannya sehari-hari dan tidak tergantung
pada orang lain, PD perlu untuk mencari nafkah dan bekerja. Selain pendidikan,
PD juga berhak untuk memperoleh kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan.
Hal ini tercantum dalam UU No. 4 tahun 1997 Bab 5 Pasal 6 yang mengatur bahwa
PD juga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai
dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya.
Dari jumlah PD yang bekerja, 53,96 % adalah buruh yang menerima upah
di sektor swasta, sedangkan yang menjadi buruh dengan penghasilan tidak tetap
adalah 46,04 %. Dalam hal ini daerah perkotaan dan pedesaan mempunyai pola
yang berbeda. Selain sebagai pengusaha, di perkotaan PD yang berstatus sebagai
pekerja buruh/karyawan lebih banyak dibandingkan dengan yang berstatus
sebagai pekerja tak dibayar. Adapun untuk daerah pedesaan berlaku sebaliknya
yaitu lebih banyak yang berstatus sebagai pekerja tak dibayar dibandingkan
dengan yang berstatus sebagai buruh/karyawan.
Daerah tempat
tinggal
Berusaha
Buruh/
Karyawan
Pekerja tak
dibayar
Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Perkotaan
Pedesaan
51,60
55,17
39,35
16,75
9,49
28,08
100,00
100,00
Perkotaan+Pedesaan
53,96
23,54
22,50
100,00
Sumber data dari BPS 2000
Persentase PD berumur 10 tahun yang bekerja menurut daerah tempat
tinggal dan status pekerjaan utama di Indonesia tahun 2000
Tabel 2
106
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات