MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS 100% Prosentase PD berumur 10 tahun ke atas menurut daerah tempat tinggal dan kegiatan utama dalam seminggu di Indonesia tahun 2000 80% 60% 56,1 50,4 52,4 11,3 5,6 11,9 4,1 11,7 4,6 27 33,6 31,3 PERKOTAAN PEDESAAN 40% 20% Sumber : BPS-Modul Sosial Budaya, Susenas 2000 0% BEKERJA SEKOLAH KOTA + DESA MENGURUS RT LAINNYA Untuk mencakup kebutuhan kehidupannya sehari-hari dan tidak tergantung pada orang lain, PD perlu untuk mencari nafkah dan bekerja. Selain pendidikan, PD juga berhak untuk memperoleh kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan. Hal ini tercantum dalam UU No. 4 tahun 1997 Bab 5 Pasal 6 yang mengatur bahwa PD juga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya. Dari jumlah PD yang bekerja, 53,96 % adalah buruh yang menerima upah di sektor swasta, sedangkan yang menjadi buruh dengan penghasilan tidak tetap adalah 46,04 %. Dalam hal ini daerah perkotaan dan pedesaan mempunyai pola yang berbeda. Selain sebagai pengusaha, di perkotaan PD yang berstatus sebagai pekerja buruh/karyawan lebih banyak dibandingkan dengan yang berstatus sebagai pekerja tak dibayar. Adapun untuk daerah pedesaan berlaku sebaliknya yaitu lebih banyak yang berstatus sebagai pekerja tak dibayar dibandingkan dengan yang berstatus sebagai buruh/karyawan. Daerah tempat tinggal Berusaha Buruh/ Karyawan Pekerja tak dibayar Total (1) (2) (3) (4) (5) Perkotaan Pedesaan 51,60 55,17 39,35 16,75 9,49 28,08 100,00 100,00 Perkotaan+Pedesaan 53,96 23,54 22,50 100,00 Sumber data dari BPS 2000 Persentase PD berumur 10 tahun yang bekerja menurut daerah tempat tinggal dan status pekerjaan utama di Indonesia tahun 2000 Tabel 2 106

اختر الفقرة المستهدفة3