MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Dalam hal ini, PD dianggap sebagai ‘pemakan roti yang tak berguna’; artinya, mereka dianggap sebagai pemboros sumber daya tetapi tidak memberi sumbangan apa pun kepada masyarakat khususnya kekuasaan Nazi Jerman. Namun Hitler bukanlah orang pertama yang berkebulatan tekad untuk menyingkirkan PD. Di abad pertengahan, Martin Luther telah menyokong pembunuhan atas bayi-bayi disabilitas di Jerman dengan alasan bahwa bayi-bayi itu merupakan titisan setan. Beberapa abad sebelumnya, orang-orang Sparta di Yunani bersikeras memberlakukan hukum yang lahir akibat alasan yang sama dengan Hitler. Nazi sendiri hanya mengikuti jejak sekelompok ilmuwan Inggris di zaman Ratu Victoria (abad ke- 19) yang menyebut diri kaum Eugenis. Mereka terpengaruh teori Darwin, yang berpegang pada asas bahwa siapa yang kuat, maka itulah yang menang; karenanya mereka menganjurkan pemusnahan orang-orang lemah terutama yang tidak sempurna secara fisik atau intelektual yaitu PD. Paradigma perlakuan diskriminatif dalam bentuk keengganan otoritas untuk melegitimasi secara yuridis formal kepentingan PD, tercermin pada statemen Menteri Kesejahteraan Sosial (Social Security) Inggris, Nicholas Scott, yang disampaikan dalam sebuah debat di House of Commons. Di mana ketika itu parlemen inggris tersebut sedang membahas mengenai rancangan UU Hakhak Warga Negara dari kalangan PD yang akan disahkan sebagai undang-undang pada tanggal 31 Januari 1992. Secara konseptual RUU tersebut seharusnya akan menjadikan segala bentuk diskriminasi terhadap PD didefinisikan sebagai pelanggaran hukum, sayangnya karena adanya statemen sang menteri dimaksud, rupanya sanggup menghancurkan kesempatan itu sekalipun Menteri Scott sendiri menganggap sikapnya sebagai ‘netralitas yang bijak’. (Colin Barns, 1991; Peter Coleridge, 1997: 59-60). Memperhatikan patologi diskriminasi terhadap PD sebagaimana dikemukakan di atas, kembali lagi meyakinkan kita jika faktor penyebabnya tidak lain adalah prasangka. Dalam hal ini otoritas hanya cenderung menjadikan kesempurnaan fisik sebagai parameter kualifikasi penghormatan terhadap manusia. Mengingat PD ditakdirkan hidup dengan kondisi fisik dan atau mental/ intelektual kurang atau tidak sempurna, maka ia pun harus menerima nasib untuk terdiskualifikasi dari prioritas. Paradigma perlakuan publik terhadap PD seperti ini, sangat dicela dalam ajaran agama khususnya Islam sebagaimana yang tertuang firman Allah dalam Al-Qur’anul Qarim: “Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya manusia (dalam menjalankan kehidupan dunianya), selalu melampaui batas, karena dia cenderung menilai eksistensi penciptaan dirinya serba cukup.” (QS: Al-Alaq, 6-7) Menurut Quraish Shihab, yang juga mengutip pandangan Baqir ash-Shadr 92

اختر الفقرة المستهدفة3