Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD: Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others. Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang bahwa PD adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah PD, sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti istilah PC. Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah disabiltas, sebenarnya telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan masuk dalam thesaurus dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam perspektif internasional, istilah PD sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan bahasa. Dengan pelembagaan istilah PD sebagai pengganti istilah PC, dapat menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draf RUU tentang pengesahan CRPD. d. Diskriminasi dan Perlindungan Lebih Bagi Penyandang Disabilitas Bertitik tolak dari deskripsi umum tentang PD, sebagai sosok yang secara fisik, mental dan/intelektual mengalami disfungsi atau ketidakmampuan dalam beraktivitas secara normal. Dengan kondisi PD seperti inilah maka praktik diskriminasi kepada mereka sangat rentan terjadi. Betapa tidak karena dengan dalil ketidakmampuan (disability), penilaian tidak sehat jasmani dan rohani (disqualification), maka PD dapat saja terbedakan alias diperlakukan secara diskriminatif atau sekurang-kurangnya menjadi pihak yang tidak diperkenankan untuk mengakses suatu nilai kemanfaatan publik termasuk penyelenggaraan Pemilu. Secara konseptual, diskriminasi umumnya terjadi apabila terdapat suatu kelompok/golongan yang secara formal atau informal berkedudukan lebih tinggi, atau lebih mapan, lebih kuat, lebih baik, atau segala hal yang menunjukkan atribut superioritas atas kelompok atau golongan lainnya. Hal ini umumnya timbul karena menganggap diri lebih hebat atau lebih unggul, dan merasa malu atau takut jika diri, kelompok, atau golongannya kalah bersaing dengan diri, kelompok atau golongan yang dianggap lebih rendah. 83

اختر الفقرة المستهدفة3