MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS 7. Penyandang Ketunaan 8. Diferensia 9. Orang Berkebutuhan Khusus 10. Orang Dengan Tantangan Istimewa 11 Penyandang Identitas 12. Narahandaya Dalam semiloka tersebut dilakukan pendalaman untuk menyeleksi istilah satu persatu berdasarkan kriteria yang telah disepakati. Akhirnya semiloka berhasil mengerucutkan pilihan pada 3 istilah yang dianggap memenuhi kriteria yaitu Difable, Penyandang Berketunaan dan Orang Berkebutuhan Khusus. Karena keterbatasan waktu, pembahasan terhadap istilah dan alasannya berdasarkan kriteria yang telah disepakati tidak dapat dilakukan. Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah PC sebagaimana yang digagas dalam semiloka Cibinong Bogor 2009, maka pada tanggal 19 dan 20 Maret 2010 di Jakarta Komnas HAM kembali menyelenggarakan FGD terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong menjadi terminologi baru mengganti istilah PC. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik, komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas PC dan Komnas HAM sendiri. Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang Disabilitas” yang dalam tulisan ini penulis singkat menjadi “PD”. Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah PD juga lebih mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi riil yang dialami penyandangnya. Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambule huruf (e) CRPD: “Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers, that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others”. Jadi CRPD dalam preambulenya menegaskan bahwa disabilitas adalah suatu konsep yang berkembang secara dinamis dan disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam 82

اختر الفقرة المستهدفة3