Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya Penggunaan istilah seperti dikemukakan di atas yang tidak lain bersumber dari WHO, menurut Peter Coleridge menimbulkan masalah karena: pertama, istilah-istilah tersebut didasari oleh pendekatan medis atau kedokteran, di mana urusan ‘normal’ atau ‘tidak normal’ sangat ditonjolkan. Kedua, dalam praktiknya, apa beda antara ‘kerusakan/ kelemahan’ dengan ‘kecacatan’? Penjelasan ‘hilangnya fungsi tertentu’ dengan ‘ketiadaan kemampuan untuk melakukan sesuatu’ bisa dikatakan sama saja. Gerakan PC secara tandas menolak ketiga definisi itu dan lebih ‘sreg’ menggunakan dua konsep yang berkaitan dengan model sosial: Impairment (kerusakan/kelemahan): ketidaklengkapan atau ketidaknormalan yang disertai akibatnya terhadap fungsi tertentu. Misalnya, kelumpuhan di bagian bawah tubuh disertai ketidakmampuan untuk berjalan dengan kedua kaki. Disability/handicap (cacat/ketidakmampuan): kerugian atau keterbatasan dalam aktivitas tertentu sebagai akibat faktor-faktor sosial atau sama sekali tidak memperhitungkan orang-orang yang menyandang ‘kerusakan/kelemahan’ tertentu dan karenanya mengeluarkan orang-orang itu dari arus aktivitas sosial. Kebanyakan bahasa di dunia hanya punya satu kata untuk menerjemahkan kata-kata Bahasa lnggris disability dan handicap. Karenanya dalam konteks negara-negara berkembang umumnya tak jadi soal apakah keduanya dibedakan atau tidak dalam Bahasa Inggris. Untuk itu cukup dua istilah saja yang kita bahas: impairment dan disability. Keduanya mencakup konsep ‘hilangnya suatu fungsi’ dan ‘menjadi cacat akibat sikap-sikap sosial’, bukan disebabkan dari penyandangnya itu sendiri. c. Eksplorasi Terminologi Pengganti Penyandang Cacat Pelembagaan istilah PC yang berimplikasi pada keterpurukan dan diskriminasi bagi para penyandangnya, mengindikasikan negara selaku pengemban kewajiban, dianggap gagal membebaskan PC sendiri. Bahkan negara dapat menjurus pada upaya pembiaran (by ommission) terhadap PC yang terjerembab dalam jeratan diskriminasi dan marjinalisasi. Sampai di sini negara melalui pelembagaan istilah PC dalam yuridis formal, dengan sengaja, sistematis dan meluas pada segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, membentuk frame atau perspektif atau skema berfikir publik bahwa ‘PC’ adalah pihak yang tidak berdaya, tidak berkemampuan dan tidak layak diapresiasi. Bahkan istilah PC dianggap sebagai penyandang masalah. Menyadari hal tersebut, maka perlu digagas konstelasi untuk mendekonstruksi istilah ‘PC’ sekaligus mengeksplorasi mutiara terminologi baru yang terpendam 77

اختر الفقرة المستهدفة3