MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Pada poin 2 Pasal 1 dirumuskan: “derajat kecacatan adalah tingkat berat
ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang”. Rumusan tersebut menekankan
derajat kecacatan hanya pada unsur berat dan ringan semata tanpa penjelasan
tambahan pada pasal undang-undang ini. Misalnya parameter untuk menentukan
cacat ringan untuk masing-masing jenis kecacatan itu apa, serta bagaimana
menentukan kategori derajat kecacatan berat, semuanya tidak dijumpai dalam
undang-undang ini. Akibatnya, setiap instansi seperti Depkes, Depnaker, Depsos,
Depdiknas dan lain-lain dalam menangani PC sesuai kewenangannya masing-masing
membuat klasifikasi dan derajat kecacatan sendiri-sendiri yang pada akhirnya,
hanya menempatkan PC sebagai korban dan objek garapan berbagai pihak. Lebih
celaka lagi karena persoalan jenis dan derajat kecacatan sebagai hal yang
menyangkut bagian dari harkat dan jati diri PC, ternyata justru ditentukan oleh
pihak lain. Singkatnya nasib PC untuk maju dan berkembang bukan ditentukan
oleh diri sendiri melainkan pihak lain.
Dalam Bahasa Inggris, sebetulnya cukup banyak varian terminologi yang
menggambarkan makna denotatif “cacat” misalnya organ/physical defect:
cacat jasmani; deformity: berkelainan; flawed: tidak sempurna; damage: kerusakan/
tidak berfungsi; injure: membebani; disfigurement/ disreputable: ternoda/ tercemar,
namun semua istilah tersebut tidak ada yang dipakai sebagai perkataan untuk
PC kecuali istilah “disabled” yaitu kondisi keterbatasan atau kurangnya
kemampuan seseorang akibat adanya impairment, handicap, atau disability, dalam
melakukan kegiatan dengan cara serta batas-batas yang dianggap normal bagi
setiap orang sesuai umur dan jenis kelamin. Dalam kajian linguistik, istilah cacat dalam
Bahasa Perancis: Defaut, infirmite; Belanda: Gebreken; Jerman: Fehler; Arab: Aarun,
A’yaarun, adalah istilah yang mendeskripsikan “cacat” dalam konteks keadaan
tercela. Namun kesemua istilah tersebut tidak lazim dilekatkan pada orang yang
mengalami keadaan fisik dan atau intelektual kurang atau tidak dapat berfungsi
dalam batas normal sebagaimana yang lazim dijumpai dalam terminologi
Indonesia.
Semua yang dikemukakan di atas menunjukkan kuatnya implikasi kebahasaan
terhadap eksistensi PC sebagai pribadi yang melekat nilai kehormatan, kemuliaan,
harkat dan martabat. Sayangnya karena istilah atau sebutan yang terlanjur
melekat pada diri PC, justru jatuh pada pilihan istilah atau sebutan yang sarat
dengan makna destruktif. Padahal Thomas Harris, dalam ‘I’m OK, You’re OK’
menyimpulkan peran bahasa dalam pergaulan:
‘Saya ini sebuah pribadi. Anda juga sebuah pribadi. Tanpa Anda, saya
bukanlah pribadi, sebab hanya melalui Andalah bahasa menjadi ada, lewat
bahasalah pikiran menjadi ada, dan melalui pikiranlah kemanusiaan menjadi
ada. Andalah yang membuat saya menjadi penting. Maka saya penting dan
Anda juga penting. Jika saya tidak menghargai Anda, itu artinya saya tidak
menghargai diri sendiri’.
76