MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
grahita” untuk orang dungu/ lemah kemampuan intelektual, “cacat daksa” untuk
orang yang mengalami kelainan pada badan dan anggota badan serta “cacat
ganda” untuk orang yang menyandang keadaan cacat secara simultan. Pembakuan
terminologi cacat dalam konteks yuridis formal di Indonesia berpuncak pada
tanggal 28 Februari 1997 dengan momentum pengesahan Undang-undang
No. 4 Tahun 1997 tentang PC.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.4 tahun 1997 tentang PC dirumuskan pengertian
PC adalah
“Orang yang mempunyai keadaan fisik/dan atau mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan
secara selayaknya.”
Defenisi PC sebagaimana tertuang pada Pasal 1 butir 1 UU No.4 tahun 1997
tentang PC, sebetulnya terinspirasi dari defenisi disability dalam Americans With
Disabilities Act (ADA) tahun 1990. Pasal, 12102. Bagian 3. Terdapat rumusan
disability yaitu:
“a physical or mental impairment that substantially limits one or more of
the major life activities of such individual”.
Jika dibanding dengan rumusan PC dalam UU No.4 tahun 1997 tentang PC,
pemaknaan disability dalam ADA, menurut penulis jauh lebih baik dengan analisis
pertimbangan sebagai berikut:
a.
Hal terpenting dalam rumusan disability dalam ADA adalah pada kata
“impairment”. Baik dalam kamus John M. Echols maupun Oxford Dictionary
bahkan dalam Black’s Law Dictionary oleh Bryan A. Gardner, semuanya
mengartikan impairment dengan menekankan pada perkataan: damaged,
weakned, or diminished (rusak, lemah atau kurang). Pilihan kata terbaik
(diction) untuk merumuskan pengertian PC di Indonesia, tentu adalah pada
perkataan lemah. Atau setidak-tidaknya kurang misalnya kurang berfungsi.
Namun sangat disesalkan karena perkataan impairment dalam UU No.4
tahun 1997 tentang PC sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1,
justru diterjemahkan dengan perkataan dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya.
b.
Hasil penerjemahan dan perumusan PC dengan anak kalimat seperti ini
justru sangat bertentangan dengan komitmen advokasi PC dengan slogan
bahwa keadaan cacat yang disandang seseorang bukanlah hambatan,
halangan serta rintangan baginya dan siapapun tidak boleh menjadikannya
sebagai alasan untuk membatasi, mengurangi, menghambat, menghalangi,
mempersulit atau menghilangkan hak PC dalam melakukan ekspresi dan
apresiasi secara optimal dalam segala aspek penyelenggaraan negara atau
kemasyarakatan sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
74