Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
Selain itu, ruang lingkup pengertian cacat dalam kosa kata Bahasa Indonesia
dipahami sebagai kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik
atau kurang sempurna. Di sini perkataan “cacat” mencakup pengertian lecet,
cela, aib, atau tidak sempurna.
Dengan begitu sebutan PC yang dipakai untuk mengalihbahasakan disabled
people pun sebenarnya mengandung bias prasangka bahwa menjadi seorang
cacat adalah suatu penderitaan (yang mana tidak selalu benar). Namun tampaknya
tidak ada alternatif lain untuk menghindari sebutan yang bertele-tele (meskipun lebih
tepat) seperti misalnya ‘orang-orang yang mengalami gangguan atau kekurangan
fungsi tertentu dalam tubuh mereka sehingga mereka kurang atau tidak dapat
melakukan aktivitas-aktivitas tertentu yang umumnya dengan mudah dapat
dilakukan oleh orang-orang lain yang tidak mengalami hal serupa’. Yang lebih sulit lagi
adalah menyimbolkan orang-orang yang tidak menyandang cacat. Secara singkat
sebutan yang umum adalah orang-orang normal, tetapi sebutan itu tidak terlalu
nyaman di telinga.
Berdasarkan gambaran tersebut di atas, tampak dengan jelas posisi terminologi
cacat dalam konteks kebahasaan kita, justru lebih banyak mengandung beban
makna destruktif daripada unsur positifnya, bahkan dalam segmen masyarakat
tertentu, istilah cacat dipahami sebagai satu keadaan yang bernilai konotasi buruk,
jelek, aib dan memalukan.
Sebagai contoh di sejumlah tempat, masih dijumpai beberapa gelintir orang
mempersepsikan anggota keluarganya yang kebetulan cacat sebagai aib. Serta
merta ia pun menjadi sasaran isolasi dan penyingkiran dari lingkungan pergaulan
sosial. Tidak hanya itu konstruksi sosial yang dimanifestasikan dengan cara ngedumel,
mencibir, mendegradasi kemampuan (terutama bagi pengemudi kendaraan
umum) dan berbagai reaksi negatif lainnya yang bernada penyesalan karena telah
berjumpa dengan PC.
Sungguh hal yang bertolak belakang dengan realitas tersebut karena di
dalam beberapa bahasa antara lain Bahasa Inggris, justru menyebut PC dengan
perkataan “disabled” yang berarti tidak atau kurang berkemampuan. Jika merujuk
dari istilah ini, maka seharusnya sebutan yang pantas untuk PC dalam Bahasa
Indonesia adalah orang yang berkemampuan lemah, dan bukan cacat karena
kemampuan lemah tidak identik dengan ’cacat’. Meski dalam realitas terminologi
“cacat” sarat dengan bias-bias asumsi dan persepsi, namun akhirnya sebutan
cacat justru diformalkan dalam hukum sebagaimana yang terlihat pada berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang orang dengan kondisi
fisik atau intelektual yang kurang atau tidak dapat berfungsi dalam batas normal.
Dalam konteks ini dijumpai beberapa terminologi turunan dari PC antara
lain “cacat netra” untuk orang yang terganggu indra penglihatan, “cacat rungu
wicara” untuk orang yang terganggu pendengaran dan atau pengucapan, “cacat
73