Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya Selain itu, ruang lingkup pengertian cacat dalam kosa kata Bahasa Indonesia dipahami sebagai kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna. Di sini perkataan “cacat” mencakup pengertian lecet, cela, aib, atau tidak sempurna. Dengan begitu sebutan PC yang dipakai untuk mengalihbahasakan disabled people pun sebenarnya mengandung bias prasangka bahwa menjadi seorang cacat adalah suatu penderitaan (yang mana tidak selalu benar). Namun tampaknya tidak ada alternatif lain untuk menghindari sebutan yang bertele-tele (meskipun lebih tepat) seperti misalnya ‘orang-orang yang mengalami gangguan atau kekurangan fungsi tertentu dalam tubuh mereka sehingga mereka kurang atau tidak dapat melakukan aktivitas-aktivitas tertentu yang umumnya dengan mudah dapat dilakukan oleh orang-orang lain yang tidak mengalami hal serupa’. Yang lebih sulit lagi adalah menyimbolkan orang-orang yang tidak menyandang cacat. Secara singkat sebutan yang umum adalah orang-orang normal, tetapi sebutan itu tidak terlalu nyaman di telinga. Berdasarkan gambaran tersebut di atas, tampak dengan jelas posisi terminologi cacat dalam konteks kebahasaan kita, justru lebih banyak mengandung beban makna destruktif daripada unsur positifnya, bahkan dalam segmen masyarakat tertentu, istilah cacat dipahami sebagai satu keadaan yang bernilai konotasi buruk, jelek, aib dan memalukan. Sebagai contoh di sejumlah tempat, masih dijumpai beberapa gelintir orang mempersepsikan anggota keluarganya yang kebetulan cacat sebagai aib. Serta merta ia pun menjadi sasaran isolasi dan penyingkiran dari lingkungan pergaulan sosial. Tidak hanya itu konstruksi sosial yang dimanifestasikan dengan cara ngedumel, mencibir, mendegradasi kemampuan (terutama bagi pengemudi kendaraan umum) dan berbagai reaksi negatif lainnya yang bernada penyesalan karena telah berjumpa dengan PC. Sungguh hal yang bertolak belakang dengan realitas tersebut karena di dalam beberapa bahasa antara lain Bahasa Inggris, justru menyebut PC dengan perkataan “disabled” yang berarti tidak atau kurang berkemampuan. Jika merujuk dari istilah ini, maka seharusnya sebutan yang pantas untuk PC dalam Bahasa Indonesia adalah orang yang berkemampuan lemah, dan bukan cacat karena kemampuan lemah tidak identik dengan ’cacat’. Meski dalam realitas terminologi “cacat” sarat dengan bias-bias asumsi dan persepsi, namun akhirnya sebutan cacat justru diformalkan dalam hukum sebagaimana yang terlihat pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang orang dengan kondisi fisik atau intelektual yang kurang atau tidak dapat berfungsi dalam batas normal. Dalam konteks ini dijumpai beberapa terminologi turunan dari PC antara lain “cacat netra” untuk orang yang terganggu indra penglihatan, “cacat rungu wicara” untuk orang yang terganggu pendengaran dan atau pengucapan, “cacat 73

اختر الفقرة المستهدفة3