MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS untuk melanggengkan status quo bagi PC sebagai kasta rendahan dalam struktur sosial. Sedangkan paradigma pendekatan yang lebih progresif menekankan pada upaya untuk melakukan perubahan secara moderat pada kemajuan PC dengan asumsi bahwa ‘something wrong’ dengan kecacatan, maka paradigma kritis ini menghendaki perubahan struktur dan kultur ideologis secara fundamental dalam politik ekonomi masyarakat. Dalam kaitan ini yang diperlukan adalah dekonstruksi terhadap paham cacat atau abnormal yang selama ini tanpa disadari telah dilanggengkan masyarakat dengan berbagai sistemnya. Perjuangan untuk mendapatkan akses keadilan agar hak asasi manusia kaum PC dapat terpenuhi tidak saja menyangkut aksesibilitas dalam sistem sosial, politik, ekonomi, budaya serta lingkungan infrastruktur yang ada, namun yang lebih berat adalah peluang mengubah asumsi dan ideologi ‘cacat’ atau ‘abnormal’ yang telah mengakar pada masyarakat. Dalam konteks itulah perubahan ideologi pembangunan menuju ‘sensitivitas terhadap PC’ menduduki posisi penting. Pasal 41 Ayat 2 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan ”Setiap PC, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.” Tanggungjawab untuk memenuhi hak-hak kaum PC ada di pundak negara atau pemerintah sebagai pemangku kewajiban yang mendapat mandat dari rakyat. Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia antara lain menetapkan bahwa upaya untuk mewujudkan pemajuan, kehormantan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah. Lalu apakah sesungguhnya yang menjadi penyebab sehingga kondisi PC era reformasi dan demokratisasi ini tetap rentan, terbelakang dan termarjinalisasi di emper-emper kehidupan sosial? Mungkinkah karena volume usaha untuk menyosialisasikan eksistensi PC itu sendiri masih belum efektif dan memadai atau proses terhambat dan terhalangnya PC melakukan integrasi sosial yang lebih dini disebabkan oleh faktor internal di kalangan PC itu sendiri yang tidak mampu menunjukkan eksistensi dan jati dirinya sebagai warga yang patut diperhitungkan? Atau kesenjangan itu timbul akibat adanya sikap arogansi, stereotip dan prejudice terhadap PC sehingga perlu diadakan reinterpretasi terhadap makna kepedulian sosial yang kini nyaris menjadi lalapan nasional? Atau mungkinkah hal itu terjadi karena strategi dan kebijakan negara yang bersumber dari perundang-undangan yang menunjang ke arah itu memang tumpang tindih, belum memadai atau tidakkah semua itu menjadi timpang akibat pelembagaan istilah PC dalam pranata kehidupan masyarakat dan negara yang telah berurat berakar menjadi penyakit kronis dalam dimensi ruang dan waktu bagi PC sehingga perlu terapi kontemporer untuk melakukan redefinisi atau reinstitusionalisasi terminologi pengganti PC? 70

اختر الفقرة المستهدفة3