MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS - perempuan = 31 orang (b) Tingkat Pendidikan - SMU dan sederajat = 49 orang - Sarjana = 62 orang. -.Pasca sarjana = 16 orang (c) Tingkat Umur - 20 tahun sampai 30 tahun = 86 orang - 31 tahun sampai 45 tahun = 37 orang - 46 tahun ke atas = 14 orang Dengan latar belakang sebagai berikut: 1. 7 orang anggota legislatif ; 2. 1 orang pejabat Dirjen Kesbang Depdagri ; 3. 1 orang hakim yang pernah mengadili dan memutus perkara pelanggaran hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu ; 4. 3 orang anggota/ pejabat KPU ; 5. 3 orang anggota/ pejabat Panwaslu ; 6. 2 orang anggota dan pejabat Komnas HAM ; 7. 5 orang penjabat KPUD Provinsi/Kabupaten-kota di Sulsel; 8. 5 orang penjabat KPUD Provinsi-kota di DKI Jakarta; 9. 5 orang penjabat KPUD Provinsi/ Kabupaten-kota di Sumatra Barat; 10. 4 orang pembina PD di DKI Jakarta; 11. 3 orang pembina PD di Sulsel; 12. 3 orang pembina PD di Sumbar; 13. 31 PD dari berbagai jenis di DKI Jakarta; 14. 19 PD dari berbagai jenis di Sulsel; 15. 10 PD dari berbagai jenis di Kota Padang Sumbar. Sampel untuk variabel substansi hukum adalah peraturan perundang-undangan, khususnya juklak maupun yurisprudensi mengenai sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. Sedang informan dalam penelitian ini adalah pejabat/pimpinan instansi terkait maupun tokoh masyarakat atau pihak yang dipandang mengetahui sumber data yang dibutuhkan. 58

اختر الفقرة المستهدفة3