MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
A. Objek dan Lokasi Penelitian
1.
2.
Hal yang menjadi objek penelitian ini meliputi:
a.
Paradigma perlakuan penyelenggara negara yang mencakup sikap,
persepsi, ide, konsep atau perilaku maupun tindakan/kebijakan
penyelenggara negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, KPU, Panwaslu,
dan lain-lain), dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan
kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM
warga negara khususnya para PD. Untuk mencapai maksud tersebut
maka penyelenggara negara perlu mendayagunakan kewenangannya,
guna menjalankan fungsi negara sebagai wadah pemersatu yang
menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negara,
khususnya para PD yang merupakan bagian integral dari seluruh warga
negara dan rakyat Indonesia.
b.
Perwujudan hak PD yang mencakup pelayanan lebih atau perlakuan
khusus, penyediaan aksesibilitas baik yang bersifat fisik maupun non
fisik dan lain-lain hingga memungkinkan PD dapat mengakses nilai
kemanfaatan pelayanan publik secara maksimal tanpa hambatan dan
kesulitan. Selain itu bentuk strategi advokasi terhadap hak dimaksud
dan hasil-hasilnya, turut menjadi amatan penelitian ini.
c.
Sistem penyelenggaraan Pemilu yang mencakup penyusunan sistem
regulasi, sistem kelembagaan, pendataan dan pendaftaran pemilih,
pendaftaran calon pemilih, sosialisasi pendidikan pemilih. Penyediaan
perangkat Pemilu, pemberian suara secara luber, jurdil, aksesibel dan
bermartabat, pemantauan, pengawasan dan penyelesaian pelanggaran
Pemilu. Mengingat sistem penyelenggaraan Pemilu mencakup hal
yang sangat luas, maka sistem penyelenggaraan Pemilu yang menjadi
perhatian penelitian ini terfokus pada sistem penyelenggaraan
Pemilu yang berlangsung pada tahun 2004 dengan berupaya untuk
mendeskripsikan sistem penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung
sebelum dan sesudahnya sebagai bahan perbandingan.
Daerah yang menjadi lokasi penelitian ini mencakup wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Sumatra Barat. Alasan penetapan wilayah
tersebut sebagai lokasi penelitian, yaitu Sulawesi Selatan mewakili wilayah
timur Indonesia dan Sumatra Barat mewakili Indonesia bagian barat
sedangkan DKI Jakarta tentu karena posisinya sebagai ibukota negara dan
pusat pemerintahan.
56