MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS maka penyelenggara Pemilu atau siapapun perlu menggunakan potensi kecerdasan dan kearifannya untuk menciptakan sistem dan mekanisme berupa perlakuan khusus atau pelayanan lebih (special treatment) yang betul-betul mewujudkan jaminan kerahasiaan pilihan politik bagi pemilih PD (secret ballot). Asas jujur dimaksudkan sebagai wahana filosofis yang mengisyaratkan penyelenggara atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu harus berlaku jujur, terbuka, dan tidak memanfaatkan keterbatasan PD untuk melakukan kecurangan. Sebaliknya, PD tentu tidak boleh melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menyalahgunakan faktor disabilitas yang melekat padanya. Asas adil dalam UU tersebut di atas dimaksudkan sebagai nilai dasar yang mengisyaratkan bagi penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya agar menciptakan sistem dan mekanisme berupa perlakuan khusus atau pelayanan lebih (special treatment) demi terbukanya peluang yang memungkinkan PD dapat menggunakan hak politiknya secara penuh tanpa persyaratan yang dapat mengurangi, membatasi, menghambat, mempersulit atau menghilangkan hak politiknya. Adanya perlakuan khusus atau pelayanan lebih dalam bentuk penyediaan aksesibilitas bagi PD bukanlah bentuk perlakuan istimewa atau pemanjaan, melainkan sebagai bentuk kompensasi dari disabilitas yang disandangnya guna menjamin terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang benar-benar adil, demokratis, dan non diskriminatif. Dalam wawancara dengan peneliti pada 26 November 2007 di Jakarta, Feri Mursidan Baldan (mantan Ketua Pansus dan Ketua Panja RUU Pemilu 2008) menjelaskan bahwa dicantumkannya kembali asas luber dan jurdil dalam UU No. 12 Tahun 2003 maka hak politik PD justru terlindungi bahkan menjadi dasar legitimasi yang kuat bagi PD untuk eksis dalam bidang politik. Asas luber dan jurdil jelas merupakan asas yang melarang praktik diskriminasi dan marjinalisasi terhadap setiap warga negara tidak terkecuali para PD. Meski demikian keyakinan Feri Mursidan Baldan dan kelompok responden yang sependapat dengannya ditepis sejumlah kalangan terutama dari tokoh PD maupun aktivis dan pemerhati HAM. Dalam wawancara dengan peneliti pada 27 Desember 2007 di Jakarta, Ariani Mun’im (Ketua PPUA) menerangkan bahwa prinsip luber dan jurdil sebenarnya belum dapat dianggap sebagai ukuran keberpihakan legislatif terhadap hak politik PD karena asas tersebut tidak lain merupakan instrumen hukum yang lebih ditujukan kepada masyarakat umum. Sebagai contoh dapat kita lihat pada asas langsung yang berarti setiap pemilih harus menggunakan haknya secara langsung tanpa diwakili. Hal ini agak berbeda dengan keadaan 122

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات