MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
maka penyelenggara Pemilu atau siapapun perlu menggunakan potensi
kecerdasan dan kearifannya untuk menciptakan sistem dan mekanisme
berupa perlakuan khusus atau pelayanan lebih (special treatment) yang
betul-betul mewujudkan jaminan kerahasiaan pilihan politik bagi pemilih PD
(secret ballot).
Asas jujur dimaksudkan sebagai wahana filosofis yang
mengisyaratkan penyelenggara atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu harus berlaku jujur, terbuka, dan tidak memanfaatkan
keterbatasan PD untuk melakukan kecurangan. Sebaliknya, PD tentu tidak
boleh melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang
mengakibatkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu
dengan menyalahgunakan faktor disabilitas yang melekat padanya.
Asas adil dalam UU tersebut di atas dimaksudkan sebagai nilai
dasar yang mengisyaratkan bagi penyelenggara Pemilu dan pihak terkait
lainnya agar menciptakan sistem dan mekanisme berupa perlakuan khusus
atau pelayanan lebih (special treatment) demi terbukanya peluang yang
memungkinkan PD dapat menggunakan hak politiknya secara penuh
tanpa persyaratan yang dapat mengurangi, membatasi, menghambat,
mempersulit atau menghilangkan hak politiknya. Adanya perlakuan khusus
atau pelayanan lebih dalam bentuk penyediaan aksesibilitas bagi PD
bukanlah bentuk perlakuan istimewa atau pemanjaan, melainkan sebagai
bentuk kompensasi dari disabilitas yang disandangnya guna menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang benar-benar adil, demokratis,
dan non diskriminatif.
Dalam wawancara dengan peneliti pada 26 November 2007 di
Jakarta, Feri Mursidan Baldan (mantan Ketua Pansus dan Ketua Panja RUU
Pemilu 2008) menjelaskan bahwa dicantumkannya kembali asas luber dan
jurdil dalam UU No. 12 Tahun 2003 maka hak politik PD justru terlindungi
bahkan menjadi dasar legitimasi yang kuat bagi PD untuk eksis dalam bidang
politik. Asas luber dan jurdil jelas merupakan asas yang melarang praktik
diskriminasi dan marjinalisasi terhadap setiap warga negara tidak terkecuali
para PD.
Meski demikian keyakinan Feri Mursidan Baldan dan kelompok
responden yang sependapat dengannya ditepis sejumlah kalangan terutama
dari tokoh PD maupun aktivis dan pemerhati HAM. Dalam wawancara
dengan peneliti pada 27 Desember 2007 di Jakarta, Ariani Mun’im (Ketua
PPUA) menerangkan bahwa prinsip luber dan jurdil sebenarnya belum dapat
dianggap sebagai ukuran keberpihakan legislatif terhadap hak politik PD
karena asas tersebut tidak lain merupakan instrumen hukum yang lebih
ditujukan kepada masyarakat umum. Sebagai contoh dapat kita lihat pada
asas langsung yang berarti setiap pemilih harus menggunakan haknya
secara langsung tanpa diwakili. Hal ini agak berbeda dengan keadaan
122
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات