MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
dimaksud oleh siapa pun. Penyediaan aksesibilitas bagi PD bukanlah
bentuk perlakuan istimewa atau ketidakadilan, melainkan sebagai hal yang
menjamin terwujudnya asas Pemilu yang luber, jurdil, demokratis, dan non
diskriminatif. (Ariani Mun’im, 2004:3)
118