Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
Anti diskualifikasi adalah setiap disabilitas, kelanjut-usiaan, kebutuhan
khusus yang dialami oleh seseorang, bukan dan tidak boleh menjadi alasan
apapun dan oleh siapapun untuk mengurangi, membatasi, mempersulit,
menghambat apalagi menghilangkan hak mereka dalam seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Setiap ketentuan yang mendiskualifikasi seseorang
dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu hanya karena yang bersangkutan
sebagai PD lainnya, maka ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah dan
merupakan pelanggaraan terhadap hak PD.
3.
Prinsip Langsung
Langsung adalah bahwa setiap PD dengan tidak terkecuali harus dapat
menggunakan hak politiknya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara. Lembaga pendampingan diperlukan sebagai
upaya terakhir, sehingga pemberian suara secara langsung dan mandiri
merupakan hal yang pertama dan utama. Untuk menjamin terselenggaranya
hal dimaksud, maka PD perlu disediakan aksesibilitas sesuai jenis dan tingkat
kebutuhannya.
4.
Prinsip Umum
Umum adalah setiap PD harus dapat diikutsertakan baik sebagai peserta
maupun sebagai penyelenggara, pengawas, pemantau dalam setiap tahapan
Pemilu tanpa diskriminasi.
5.
Prinsip Bebas
Bebas adalah setiap PD bebas menggunakan hak politik tanpa tekanan
dan paksaan dari siapa pun. PD juga bebas untuk dipilih sesuai dengan
kemampuan dan keyakinan politiknya tanpa pensyaratan yang mengurangi,
membatasi, menghambat, mempersulit atau menghilangkan hak politiknya.
6.
Prinsip Rahasia
Rahasia adalah setiap PD dalam menggunakan dan menentukan hak
politiknya terutama pada saat pemberian suara, tidak boleh diketahui oleh
siapa pun kecuali bagi orang yang karena sebab tertentu memerlukan
dampingan, maka pendamping tidak boleh menyebarkan pilihan orang yang
didampingi pada siapa pun.
7.
Prinsip Jujur
Jujur adalah setiap penyelenggara atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu termasuk dalam hal ini adalah pendamping, harus berlaku
jujur, terbuka, dan tidak memanfaatkan keterbatasan PD untuk melakukan
kecurangan. Sebaliknya PD dilarang memanfaatkan keterbatasannya untuk
melakukan kecurangan.
8.
Prinsip Adil
Adil adalah setiap PD harus mendapat kesempatan yang sama dalam
menggunakan hak politiknya tanpa pensyaratan yang mengurangi,
membatasi, menghambat, mempersulit atau menghilangkan hak politik
117