Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya Anti diskualifikasi adalah setiap disabilitas, kelanjut-usiaan, kebutuhan khusus yang dialami oleh seseorang, bukan dan tidak boleh menjadi alasan apapun dan oleh siapapun untuk mengurangi, membatasi, mempersulit, menghambat apalagi menghilangkan hak mereka dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Setiap ketentuan yang mendiskualifikasi seseorang dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu hanya karena yang bersangkutan sebagai PD lainnya, maka ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah dan merupakan pelanggaraan terhadap hak PD. 3. Prinsip Langsung Langsung adalah bahwa setiap PD dengan tidak terkecuali harus dapat menggunakan hak politiknya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Lembaga pendampingan diperlukan sebagai upaya terakhir, sehingga pemberian suara secara langsung dan mandiri merupakan hal yang pertama dan utama. Untuk menjamin terselenggaranya hal dimaksud, maka PD perlu disediakan aksesibilitas sesuai jenis dan tingkat kebutuhannya. 4. Prinsip Umum Umum adalah setiap PD harus dapat diikutsertakan baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara, pengawas, pemantau dalam setiap tahapan Pemilu tanpa diskriminasi. 5. Prinsip Bebas Bebas adalah setiap PD bebas menggunakan hak politik tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. PD juga bebas untuk dipilih sesuai dengan kemampuan dan keyakinan politiknya tanpa pensyaratan yang mengurangi, membatasi, menghambat, mempersulit atau menghilangkan hak politiknya. 6. Prinsip Rahasia Rahasia adalah setiap PD dalam menggunakan dan menentukan hak politiknya terutama pada saat pemberian suara, tidak boleh diketahui oleh siapa pun kecuali bagi orang yang karena sebab tertentu memerlukan dampingan, maka pendamping tidak boleh menyebarkan pilihan orang yang didampingi pada siapa pun. 7. Prinsip Jujur Jujur adalah setiap penyelenggara atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu termasuk dalam hal ini adalah pendamping, harus berlaku jujur, terbuka, dan tidak memanfaatkan keterbatasan PD untuk melakukan kecurangan. Sebaliknya PD dilarang memanfaatkan keterbatasannya untuk melakukan kecurangan. 8. Prinsip Adil Adil adalah setiap PD harus mendapat kesempatan yang sama dalam menggunakan hak politiknya tanpa pensyaratan yang mengurangi, membatasi, menghambat, mempersulit atau menghilangkan hak politik 117

اختر الفقرة المستهدفة3