Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
bagi PD. Pelembagaan terminologi tersebut lebih disebabkan karena pertimbangan
keberpihakan, kepedulian, semua pihak untuk mengompensasi kekurangan,
keterbatasan fisik dan atau intelektual PD agar dapat beraktivitas dan atau
bermobilitas secara penuh optimal tanpa hambatan. Hal ini juga dikemukakan
sendiri oleh Bryan Gardner sebagaimana tersebut di atas bahwa perlakuan khusus
bagi kelompok minoritas, merupakan bentuk affermative action terhadap kelompok
masyarakat rentan khususnya PD.
Hal ini ditempuh karena amat disadari jika PD dalam tingkat dan keadaan
tertentu, sulit atau tidak dapat melakukan ekspresi dan apresiasi secara optimal
hanya dengan bersandarkan pada prinsip kesamaan hak. Kalau tidak dengan
politik diskriminasi seorang yang terbedakan secara simetris tidak akan terhalang
untuk mengakses kemanfaatan nilai-nilai publik. Tetapi seorang yang terbedakan
secara asimetris seperti tuna netra total betapapun cerdasnya tentu tidak akan
dapat mengikuti proses ujian jika harus membaca dan menulis persis sama dengan
peserta umum. Di sini makna kesamaan hak menjadi bias dan di sini pulalah istilah
perlindungan lebih menjadi sangat urgen.
Agar PD tidak larut dalam keterbatasan dan kekurangannya, maka kemampuan/
potensi yang masih tersisa di kalangan PD perlu dioptimalkan melalui fasilitas
perlindungan lebih atau perlakuan khusus. Paradigma pengejawantahan
perlindungan lebih atau perlakuan khusus bagi PD lazimnya berupa program
rehabilitasi, bantuan sosial, jaminan taraf kehidupan yang bersifat permanen dan
yang paling strategis adalah penyediaan aksesibilitas. Hal yang disebut terakhir
bertujuan untuk menghilangkan atau memperkecil halangan atau hambatan akibat
disabilitas dalam berekspresi dan berapresiasi.
e. Populasi PENYANDANG DISABILITAS dan
Penyebarannya
Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2004, diketahui jumlah
penyandang disabilitas di Indonesia adalah 6.571.566 jiwa dengan sebaran menurut
klasifikasinya :
a.
Tuna netra 1.810.829 orang
b.
Tuna rungu wicara 1.745.609 orang
c.
Tuna grahita 2.811.173 orang
d.
Tuna daksa 203.955 orang
Uraian berikut adalah kondisi sebaran penyandang disabilitas berdasarkan
klasifikasi di setiap provinsi :
101