72
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
wilayah pertambangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan
apalagi persetujuan MHA.
•
Pemindahan Paksa
140. Indikasi terjadinya pemindahan paksa ditemukan dalam Program
Respen (resettlement penduduk) dan Transmigrasi Lokal bagi
MHA. Dalam kasus-kasus MHA yang dipindahkan dari wilayah
adatnya, terjadi proses pencerabutan MHA dari wilayah adatnya.
MHA diposisikan sebagai pendatang. Akibatnya terjadi konflik
horizontal antara MHA dan masyarakat lokal lainnya yang
dipindahkan ke wilayah adat mereka. Program Respen dan
Transmigrasi Lokal tanpa memperhatikan aspek sosiologis dan
budaya berdampak buruk pada kondisi sebagian besar MHA,
khususnya perempuan adat. Permasalahan bertambah rumit
karena Pemerintah tidak menyelesaikan kepastian hak atas tanah
bagi para pendatang dengan para pemilik tanah/ wilayah.
141. Berikut ini dalam tabel 1 dicatat perbuatan yang merupakan
pelanggaran HAM dan kondisi yang diakibatkannya yang
merupakan pelanggaran HAM lainnya.