72 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N wilayah pertambangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan MHA. • Pemindahan Paksa 140. Indikasi terjadinya pemindahan paksa ditemukan dalam Program Respen (resettlement penduduk) dan Transmigrasi Lokal bagi MHA. Dalam kasus-kasus MHA yang dipindahkan dari wilayah adatnya, terjadi proses pencerabutan MHA dari wilayah adatnya. MHA diposisikan sebagai pendatang. Akibatnya terjadi konflik horizontal antara MHA dan masyarakat lokal lainnya yang dipindahkan ke wilayah adat mereka. Program Respen dan Transmigrasi Lokal tanpa memperhatikan aspek sosiologis dan budaya berdampak buruk pada kondisi sebagian besar MHA, khususnya perempuan adat. Permasalahan bertambah rumit karena Pemerintah tidak menyelesaikan kepastian hak atas tanah bagi para pendatang dengan para pemilik tanah/ wilayah. 141. Berikut ini dalam tabel 1 dicatat perbuatan yang merupakan pelanggaran HAM dan kondisi yang diakibatkannya yang merupakan pelanggaran HAM lainnya.

اختر الفقرة المستهدفة3