B ab I I I Temuan dan A nalisis D. Karakteristik Pelanggaran HAM 136. Dari DKU yang diselenggarakan di 7 (tujuh) wilayah dan satu kali di tingkat nasional di Jakarta, Tim Inkuiri menemukan sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, yang dapat diduga merupakan pelanggaran HAM, atau mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM dengan MHA sebagai komunitas dan/atau warga MHA sebagai korban. Perbuatanperbuatan tersebut terdiri dari, antara lain. • Pengabaian Pengakuan Hukum MHA 137. Permasalahan utama hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan disebabkan minimnya pengakuan hukum bagi MHA sebagai subjek hukum. Negara tidak menjamin hak-hak MHA atas wilayah adatnya layaknya subjek hukum lainnya. Keberadaan Putusan MK 35/2012 belum sungguh-sungguh dijadikan rujukan dan dasar bagi perbaikan berbagai peraturan terkait hak-hak MHA dan SDA. Kementerian Kehutanan hanya menunggu, meminta MHA membuktikan diri agar sah disebut sebagai MHA. MHA harus memenuhi syarat-syarat normatif agar dapat diakui sebagai MHA, sementara Pemda cenderung pasif dalam membantu mewujudkan amanat Putusan MK 35/2012 ini. 138. Kondisi yang sama terjadi terkait berbagai kebijakan penetapan status kawasan-kawasan konservasi dan izin-izin konsesi di wilayah MHA. Banyak usaha kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang tetap berlaku pascapenetapan Putusan MK 35/2012 tanpa ada penelaahan dan/atau revisi secara terbuka dan adil. Akibatnya, masih banyak persoalan tumpang-tindih klaim di wilayah-wilayah MHA. MHA terus menjadi pihak yang dikorbankan akibat akar konflik yang belum kunjung diselesaikan. • Penggusuran dan Pemindahan Paksa MHA 139. Terjadi pola penggusuran MHA dari sumber kehidupannya secara sistematis, terus-menerus, dan tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi melalui peraturan-peraturan yang mengabaikan keberadaan lembaga-lembaga pemerintahan MHA, pengabaian batas-batas wilayah adat, dan perubahan fungsi wilayah adat. Hal ini termasuk penetapan hutan adat menjadi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi HPH, HPHTI, Areal Penggunaan Lain (APL), atau 71

اختر الفقرة المستهدفة3