B ab I I I Temuan dan A nalisis tersebut ditetapkan menjadi hutan negara, yang sekarang dikenal sebagai Taman Nasional Gunung Halimun. 108. 3) Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi Indonesia sangat bias pertumbuhan ekonomi yang memberikan proritas kepada usaha ekonomi skala besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini ditunjukkan dari pemberian izin-Izin eksploitasi atau konservasi di wilayah adat dan aparat negara dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan korporasi. 109. Aparat Negara/keamanan masih berperan hanya sebagai penegak hukum, mereka belum menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang harus memastikan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.11 Parahnya lagi, Pemerintah justru Pemerintah melindungi proyek-proyek investasi yang banyak bermasalah dengan dikeluarkannya Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional,12 yang memungkinkan penempatan tentara dan polisi sebagai pengaman pada Objek Vital Industri Nasional (OVIN). Tuntutan antara legitimitas MHA dan wilayah adatnya dengan legalitas (legality) ini mengakibatkan MHA harus berhadapan dengan Pemerintah, dan di saat yang samajuga harus bertarung dengan korporasi-korporasi pemegang izin. 110. 4) Patriarki di Tubuh Negara dan Masyarakat Adat. Perempuan adat tidak hanya berhadapan dengan masalah tidak atau belum adanya pengakuan oleh negara sebagai MHA. Mereka juga dihadapkan pada patriarki di tubuh negara dan MHA. Hal ini 11 12 Kehadiran militer dan Brimob dalam penyelesaian konflik menambah buruk situasi. Dalam semua kasus yang didengar, mereka lebih berpihak pada korporasi dan mengabaikan keberadaan MHA serta hak-haknya. Pada umumnya para perwira mengetahui keberadaan masyarakat adat – yang mereka kenal dengan beragam sebutan seperti ‘masyarakat asli’, atau ‘orang adat’. Mereka mengetahui hak-hak konstitusional MHA, namun lebih merasa berwajib melindungi pihak korporasi. Kehadiran Brimob di sekitar korporasi dirasakan masyarakat sebagai bentuk intimidasi. POLRI memiliki Peraturan Kepala POLRI No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. Namun, Perkap tersebut tidak memperinci ketentuan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan MHA sedangkan sebagian besar anggota Polri di tingkat sektor tidak memahami isi Perkap tersebut. Keppres No. 63/2004: Pemerintah menyebutkan bahwa objek vital nasional merupakan kawasan/lokasi/bangunan/instansi dan/atau usaha menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Pengelola objek vital nasional adalah perangkat otoritas dari objek vital nasional. Objek vital nasional yang bersifat strategis memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh yang mempunyai ciri-ciri dapat menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional serta terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara. Pengamanan objek vital nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan oleh TNI, sementara keterlibatan Polisi menggunakan SKEP 738/2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional. 61

اختر الفقرة المستهدفة3