60 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 105. Pengetahuan MHA tentang batas-batas kawasan hutan adatnya yang berdasar tradisi lisan (tidak tertulis) tidak diakui. Sementara pemerintah secara sepihak memperlakukan “kawasan hutan” sebagai “hutan negara.” Sangat sedikit MHA yang mendapat pengakuan secara de jure. Pada umumnya Pemda mengakui secara de facto, namun tidak sedikit yang justru secara tegas tidak mengakui dan menyangkal keberadaan MHA tertentu. Misalnya, di Pulau Sumbawa, MHA Cek Bocek dan Talonang tidak diakui sebagai MHA oleh Pemda setempat. Di lapangan, kondisi ini berdampak pada ketidakpastian terhadap status wilayah kelola. Hal ini membuat mereka harus berhadapan dengan klaim sepihak oleh negara dan korporasi yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik atas wilayah kelola tersebut. 106. 2) Menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan sekadar masalah administrasi atau legalitas. Tim Inkuiri menemukan bahwa keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan disederhanakan menjadi sekadar masalah administrasi dan legalitas semata. Penyederhanaan tersebu tberakibat pada pengabaian hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan secara langsung atau tidak langsung. Lebih jauh, hal ini mendorong terjadinya dominasi hutan negara dan korporasi-korporasi yang menguasai hutan adat. Pemerintah memberi kuasa kepada korporasi melalui izin-izin atau legalitas mengelola hutan yang mendominasi klaim wilayah adat. Akibatnya tumpang tindih wilayah yang berujung konflik terus mengemuka di berbagai wilayah dari waktu ke waktu. Data Kementerian Kehutanan (2013) menunjukkan bahwa pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi untuk usaha kecil dan masyarakat lokal/adat tidak lebih dari 3%. Selebihnya, dikuasai oleh usaha besar.10 107. Kalaupun diupayakan penyelesaian konflik-konflik tersebut, biasanya juga merugikan MHA karena penyelesaian tersebut lebih mengutamakan penegakan hukum formal. Masalah MHA dianggap hanya kasuistik bukan masalah kebijakan. Hal ini, salah satunya, dialami oleh MHA Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang diperkirakan tinggal di kawasan tersebut sejak 1860. Mereka telah mencetak sawah, berladang, membangun sistem tata ruang, dan mengelola wilayah adat. Tetapi secara sepihak pada 1930 kawasan 10 Kementerian Kehutanan. Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2013. Jakarta: Kementerian Kehutanan, 2013.

اختر الفقرة المستهدفة3