38 TANAH NEGARA TANAH NEGARA TANAH NEGARA TANAH NEGARA HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N TONGGAK-TONGGAK KLAIM WILAYAH ADAT MENJADI HUTAN NEGARA Proses klaim dan teritorialisasi kontrol negara atas sumber daya hutan telah terjadi sejak lama di Indonesia sejak era kolonial. Klaim dan kontrol atas hutan terjadi dalam tiga tahap: 01 Negara mengklaim semua tanah yang dianggap “bukan tanah siapa-siapa” sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Pada tahap ini pemerintah bermaksud untuk mendapatkan pendapatan dari ekstraksi sumber daya alam. 02 03 Penetapan batas-batas tanah yang dinyatakan sebagai tanah dan/atau hutan negara untuk menekankan kontrol wilayah oleh pemerintah terhadap SDA tanpa memperhatikan apalagi menyelesaikan klaim pemegang hak atas tanahtersebut, termasuk MHA. Setelah batas-batas sebuah wilayah ditetapkan, pemerintah melarang siapa pun untuk mengakses wilayah tersebut berikut sumber daya alam di dalamnya kecuali jika pemerintah mengizinkan atau memberikan konsesi. Penetapan “Teritorialisasi Fungsional” oleh negara. Dalam konteks kehutanan adalah Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) serta pembagian “fungsi-fungsi” lain hutan dan “kawasannya” oleh negara.

اختر الفقرة المستهدفة3