Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
E. MHA dan Hak-Haknya
96. Penentuan suatu perbuatan merupakan pelanggaran HAM atau
berindikasi pelanggaran HAM dilakukan, pertama-tama, dengan
mengingat waktu perbuatan tersebut dilakukan dan, kemudian,
mengujinya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau
instrumen internasional tentang atau yang berkaitan dengan HAM
yang berlaku pada waktu dilakukannya perbuatan yang
bersangkutan. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melihat
dan menilai dalam suatu peristiwa terjadi pelanggaran HAM.
97. Proses klaim wilayah-wilayah adat menjadi hutan negara bermula
pada periode Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan masih
berlangsung sampai sekarang. Tindakan negara mengambil
wilayah-wilayah adat dengan menunjuk wilayah tersebut sebagai
bagian dari hutan negara berbeda kategori pelanggarannya secara
normatif, kategorisasi dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Proses
klaim wilayah-wilayah adat menjadi hutan negara oleh Pemerintah
telah berdampak pada kehidupan MHA terkait. Dari perspektif hak
asasi manusia, serangkaian hak asasi yang terindikasi dilanggar
dicatat dalam tabel berikut ini. Tabel di bawah ini juga akan
membantu menelaah hak-hak apa yang dilanggar dan dalam
periode yang mana.
Tabel 1: Periodisasi Pengakuan Hak MHA
Periode
1865 — 1942
(Hindia
Belanda)
1942 — 1945
(Pem. Militer
Jepang)
MHA Dalam
Peraturan
Perundangan
Hak atas Wilayah Adat dalam
Peraturan Perundangan
Hak Asasi MHA dalam
Peraturan Perundangan
Tidak ada
pengaturan khusus
MHA. MHA adalah
bagian dari Bangsa
Pribumi (Bumi
Putera)
Diakui dengan syarat
terdapat bukti kepemilikan
(dokumen)
Sebatas dalam KUHP dan
KUHPerdata
Tidak ada
pengaturan khusus
MHA. MHA adalah
bagian dari Bangsa
Pribumi (Bumi
Putera)
Hukum Pemerintah Kolonial
Belanda tetap berlaku, tetapi
ada proses reklaim atas
tanah-tanah adat secara de
facto.
Sebatas dalam KUHP dan
KUHPerdata.
55