Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . E. MHA dan Hak-Haknya 96. Penentuan suatu perbuatan merupakan pelanggaran HAM atau berindikasi pelanggaran HAM dilakukan, pertama-tama, dengan mengingat waktu perbuatan tersebut dilakukan dan, kemudian, mengujinya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen internasional tentang atau yang berkaitan dengan HAM yang berlaku pada waktu dilakukannya perbuatan yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam melihat dan menilai dalam suatu peristiwa terjadi pelanggaran HAM. 97. Proses klaim wilayah-wilayah adat menjadi hutan negara bermula pada periode Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan masih berlangsung sampai sekarang. Tindakan negara mengambil wilayah-wilayah adat dengan menunjuk wilayah tersebut sebagai bagian dari hutan negara berbeda kategori pelanggarannya secara normatif, kategorisasi dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Proses klaim wilayah-wilayah adat menjadi hutan negara oleh Pemerintah telah berdampak pada kehidupan MHA terkait. Dari perspektif hak asasi manusia, serangkaian hak asasi yang terindikasi dilanggar dicatat dalam tabel berikut ini. Tabel di bawah ini juga akan membantu menelaah hak-hak apa yang dilanggar dan dalam periode yang mana. Tabel 1: Periodisasi Pengakuan Hak MHA Periode 1865 — 1942 (Hindia Belanda) 1942 — 1945 (Pem. Militer Jepang) MHA Dalam Peraturan Perundangan Hak atas Wilayah Adat dalam Peraturan Perundangan Hak Asasi MHA dalam Peraturan Perundangan Tidak ada pengaturan khusus MHA. MHA adalah bagian dari Bangsa Pribumi (Bumi Putera) Diakui dengan syarat terdapat bukti kepemilikan (dokumen) Sebatas dalam KUHP dan KUHPerdata Tidak ada pengaturan khusus MHA. MHA adalah bagian dari Bangsa Pribumi (Bumi Putera) Hukum Pemerintah Kolonial Belanda tetap berlaku, tetapi ada proses reklaim atas tanah-tanah adat secara de facto. Sebatas dalam KUHP dan KUHPerdata. 55

اختر الفقرة المستهدفة3