54
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
-
-
Menyangkut HAM yang tidak dapat disimpangi (non-derogable);
Perbuatan yang menimbulkan kerusakan (harm) fisik dan/atau
mental;
Mengabaikan proses hukum;
Mencederai martabat kemanusiaan;
Bertentangan dengan hak atas penentuan nasib sendiri;
Melanggar hak untuk hidup, integritas pribadi, hak milik, dan
menimbulkan korban jiwa dan/atau harta benda secara
indiskrminatif;
Melanggar hak ekonomi, sosial, dan/atau budaya yang paling
esensial, yakni hak atas pangan; dan/atau
Mengabaikan golongan rentan.
94. Pasal 35 (1) UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia menetapkan: (1) Setiap korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. (2) Kompensasi, restitusi,
dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan
dalam amar putusan Pengadilan HAM, dan (3) Ketentuan mengenai
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
95. Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman yang dikeluarkan oleh komisi
tentang HAM PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005 sangat berguna
sebagai pedoman bagi penerapan remedi bagi MHA yang
mengalami pelanggaran atas hak asasi dan kebebasan dasarnya
serta hak tradisionalnya. Memperhatikan, terutama, instrumeninstrumen internasional sebagaimana dirujuk sebelumnya, baik
yang bersifat mengikat secara hukum maupun tidak, terutama yang
diterima atau disahkan oleh Indonesia sehingga menjadi hukum
nasional, MHA sebagai komunitas atau warganya sebagai individu
yang menjadi korban pelanggaran HAM, wajib memperoleh remedi
sebagaimana mestinya.