Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . langkah pemulihan (remedy) hak MHA atas wilayah adatnya (termasuk hutan adatnya). Instrumen Internasional: 75. (A) Mengikat secara hukum Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB), 1966 (disahkan dengan UU No. 11 Tahun 2005); • • • • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP), 1966 (disahkan dengan UU No. 12 Tahun 2005); Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 (disahkan dengan UU No. 7 Tahun 1984); Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Konvensi menentang Penyiksaan), 1984 (disahkan dengan UU No. 5 Tahun 1998); dan Konvensi tentang Hak Anak, 1989 (disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 (Keppres No. 39 Tahun 1990); (B) Tidak mengikat secara hukum • • • • • • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948 (oleh UU 39/1999 dinyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa “mengemban tanggung jawab moral dan hukum” untuk melaksanakannya-lihat Menimbang, huruf d); Deklarasi Hak Anak, 1959 (di masa berlakunya); Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, 1967 (di masa berlakunya); Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1975 (di masa berlakunya); Kumpulan Prinsip bagi Perlindungan Semua Orang yang berada dalam Penahanan atau Pemenjaraan dalam Bentuk Apa Pun, 1988; Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, 1992 (Deklarasi ini sudah dituangkan menjadi konvensi, yakni Konvensi Internasional bagi 47

اختر الفقرة المستهدفة3