Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
langkah pemulihan (remedy) hak MHA atas wilayah adatnya
(termasuk hutan adatnya).
Instrumen Internasional:
75. (A) Mengikat secara hukum
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (KIHESB), 1966 (disahkan dengan UU No. 11 Tahun
2005);
•
•
•
•
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(KIHSP), 1966 (disahkan dengan UU No. 12 Tahun 2005);
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 (disahkan dengan
UU No. 7 Tahun 1984);
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat (Konvensi menentang Penyiksaan),
1984 (disahkan dengan UU No. 5 Tahun 1998); dan
Konvensi tentang Hak Anak, 1989 (disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 (Keppres No. 39
Tahun 1990);
(B) Tidak mengikat secara hukum
•
•
•
•
•
•
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948
(oleh UU 39/1999 dinyatakan bahwa bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa
“mengemban tanggung jawab moral dan hukum” untuk
melaksanakannya-lihat Menimbang, huruf d);
Deklarasi Hak Anak, 1959 (di masa berlakunya);
Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap
Perempuan, 1967 (di masa berlakunya);
Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari
Penyiksaan dan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1975 (di masa
berlakunya);
Kumpulan Prinsip bagi Perlindungan Semua Orang yang
berada dalam Penahanan atau Pemenjaraan dalam Bentuk
Apa Pun, 1988;
Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari
Penghilangan Paksa, 1992 (Deklarasi ini sudah dituangkan
menjadi konvensi, yakni Konvensi Internasional bagi
47