46
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan
hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.
d.
Hak atas Rasa Aman (Pasal 29 dan Pasal 33)
-
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya;
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak
manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya.
72. UU 39/1999 tentang HAM memuat pasal khusus tentang hak MHA
dalam:
-
-
Pasal 6 (1): “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia,
perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat
harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan
Pemerintah.”
Pasal 6 (2): “Identitas budaya masyarakat hukum adat,
termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman.”
73. Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 atas
pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang dibacakan pada
16 Mei 2013 yang telah mengabulkan sebagian gugatan pemohon
merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses
pembaruan hukum yang sedang berjalan saat ini. Penetapan
perubahan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5
ayat 2, dan Pasal 5 ayat 3 merupakan sebuah titik penting dalam
perjuangan pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya, terutama
hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan
hak asasi manusia. Salah satu bagian terpenting dari Keputusan MK
No. 35/PUU-X/2012 adalah tentang penghapusan kata “negara”
dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sehingga rumusan pasal tersebut menjadi “Hutan adat adalah hutan
yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
74. Komnas HAM memahami makna Keputusan MK tersebut sebagai
bentuk koreksi Negara atas kebijakan yang inkonstitusional yang
selama ini telah dijadikan dasar hukum atas pengakuan (claim)
Pemerintah atas wilayah-wilayah MHA sebagai bagian dari hutan
negara. Dengan demikian, Keputusan MK tersebut dapat
ditempatkan sebagai pintu masuk untuk melakukan langkah-