46 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. d. Hak atas Rasa Aman (Pasal 29 dan Pasal 33) - Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya; Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. 72. UU 39/1999 tentang HAM memuat pasal khusus tentang hak MHA dalam: - - Pasal 6 (1): “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.” Pasal 6 (2): “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” 73. Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 yang telah mengabulkan sebagian gugatan pemohon merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaruan hukum yang sedang berjalan saat ini. Penetapan perubahan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 5 ayat 3 merupakan sebuah titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia. Salah satu bagian terpenting dari Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 adalah tentang penghapusan kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga rumusan pasal tersebut menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” 74. Komnas HAM memahami makna Keputusan MK tersebut sebagai bentuk koreksi Negara atas kebijakan yang inkonstitusional yang selama ini telah dijadikan dasar hukum atas pengakuan (claim) Pemerintah atas wilayah-wilayah MHA sebagai bagian dari hutan negara. Dengan demikian, Keputusan MK tersebut dapat ditempatkan sebagai pintu masuk untuk melakukan langkah-

اختر الفقرة المستهدفة3