44 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N C. Instrumen HAM tentang Masyarakat Hukum Adat 68. Dalam konteks laporan ini peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen-instrumen internasional, baik yang khusus mengatur HAM maupun yang memuat pengaturan tentang HAM dan baik yang dibuat sesudah mulai berlakunya UU No. 39 Tahun 1999 maupun yang disahkan atau diterima sebelum mulai berlakunya UU ini, sebagai berikut. Peraturan Perundang-Undangan Nasional • • • • • • • UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (TAP MPR XVII/ MPR/1998), Lampiran II, Piagam HAM (pada masa berlakunya); UU Nomor 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum (UU No. 9 Tahun 1998); UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999); UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU No.26 Tahun 1999); UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002), dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminas Ras dan Etnis (UU No. 40 Tahun 2008). 69. UUD 1945 merupakan produk hukum tertinggi di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UUD 1945 pascaamendemen 1999—2002, terdapat pasal-pasal yang berlaku untuk semua warga negara dan yang mempunyai relevansi terhadap MHA, di samping adanya dua pasal yang secara khusus berbicara mengenai MHA dan masyarakat tradisional. Contoh jenis pertama adalah dua pasal yang relevan di dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28G(1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia” dan Pasal 28H(4): “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” Pasal-pasal khusus tentang

اختر الفقرة المستهدفة3