Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
ARTI PENTING
PUTUSAN MK No 35/PUU-X/2012
01
02
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No. 35/PUU-X/2012.
Sebagaimana banyak diuraikan, di antara isi pokok Putusan
MK 35 ini adalah: Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK)
bahwa UU Kehutanan No. 41 Thn.1999 yang selama ini
memasukan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara
merupakan bentuk dari pengabaian terhadap hak-hak
masyarakat hukum adat dan merupakan pelanggaran
konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan:
Pertama, “Oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai
bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat”. Pernyataan bahwa
selama ini telah terjadi pengabaian semestinya membuat
pemerintah semakin sadar untuk memulihkan hak-hak
masyarakat hukum adat yang selama ini ‘dirampas’ atau
diabaikan.
03
Kedua, disebutkan bahwa hutan adat dikeluarkan posisinya
dari sebelumnya merupakan bagian dari hutan negara
kemudian dimasukan sebagai bagian dari kategori hutan
hak. Hal ini sebagai konsekuensi dari perubahan Pasal 1
angka 6 UU Kehutanan. Sebelum Putusan MK:
“Hutan adat adalah hutan negara yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat."
Namun, sesudah Putusan MK:
“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam
wilayah masyarakat hukum adat.”
04
Putusan MK No 35 adalah Tonggak Politik Agraria Nasional. Putusan MK 35 penanda
penting, bagaimana pengakuan wilayah adat harus diberikan negara kepada masyarakat
hukum adat. Jika melihat dalam lintasan sejarah, sejak Domeinverklaring (1870), UUPA
1960, dan UU No. 5 Thn. 1967, UU No.41 Thn. 1999 untuk menyebut beberapa tonggak
penting bagaimana kebijakan politik agraria dan kawasan hutan belum mewujudkan
kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya. Putusan MK 35 menjadi penanda penting
bagi harapan kembalinya kedaulatan masyarakat hukum adat atas wilayahnya di di
kawasan hutan
43