Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . d) Munculnya UU Sektoral seperti UU Minyak dan Gas, Perppu No. 1 Thn. 2004 (menjadi UU No. 19 Thn 2004 tentang Pertambangan di Kawasan Lindung), UU No. 7 Thn. 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18 Thn. 2004 tentang Perkebunan, UU No. 25 Thn. 2007 tentang Penanaman Modal. Negara memberikan berbagai keleluasaan dan keistimewaan kepada pemodal untuk memperoleh manfaat dari bumi Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 95 tahun dan keringanan berbagai bentuk pajak, hingga terbebas dari ancaman nasionalisasi. e) Terbitnya, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No.35/PUU-X/2012. Pada tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan bahwa Hutan Adat tidak lagi menjadi bagian dari Hutan Negara. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus kata “negara” dari pasal 1.6. dari UU No 41 Thn. 1999 tentang Kehutanan. Sekarang pasal itu berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Pasal ini mengatur kategori status hutan di mana hutan adat berada. “Hutan Adat” dikeluarkan dari “Hutan Negara”, dan dipindahkan menjadi “Hutan Hak”. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No.35/PUU-X/2012 berfungsi sebagai titik penting dalam proses reforma kehutanan di Indonesia. 33

اختر الفقرة المستهدفة3