32
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
03
ERA REFORMASI 1999-2014
a)
b)
Pada Era Reformasi tonggak penting ditandai dengan lahirnya
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Pasal 41 Lampiran II, Piagam HAM, Tap
MPR ini menyatakan bahwa identitas masyarakat tradisional,
termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman. Piagam HAM 1998 ini kemudian dijabarkan dan dirumuskan kembali menjadi norma-norma
undang-undang melalui UU No. 39 Thn. 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Salah satu ketentuan penting dalam UU ini adalah
adanya jaminan dan perlindungan pada MHA. Pasal 6 UU No.
39 Thn. 1999 menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan
hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan pemerintah. Selanjutnya, indentitas
budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Pada
tahun 1999 lahir pula UU No. 41 Thn. 1999. UU ini mengadopsi
pendekatan konvensional dalam melihat ekosistem, mengabaikan orang sebagai bagian penting di dalamnya. Salah satu
bunyi pasal dalam UU ini adalah “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.”
Tahun 1999 adalah tonggak penting. Banyak UU lahir dan
mengubah kebijakan Orde Baru. Pada tahun ini lahir juga UU
No. 22 Thn. 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini
menekankan desentralisasi di tingkat kabupaten. Berdasarkan
dan atas nama desentralisasi terjadi cara dan bentuk-bentuk
baru perampasan tanah dan wilayah SDA MHA. Pemerintah
Daerah marak mengeluarkan izin-izin konsesi untuk usaha
ektraktif dan eksploitatif atas hutan dan SDA.
c)
Penetapan UU No. 41 Thn. 1999 tentang Kehutanan yang
merupakan pelanjutan dan penguatan dari UU No. 5/1967
tenatang Pokok-pokok Kehutanan.