16
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
•
Riset dan Pengumpulan Bukti-bukti
29. Salah satu tahapan penting dalam proses Inkuiri Nasional, yaitu
riset atas kasus-kasus yang dihadirkan dalam Dengar Keterangan
Umum (DKU). Beberapa informasi harus dicari melalui riset. Tim
juga melakukan pengumpulan informasi yang disediakan oleh para
ahli di bidang-bidang yang terkait dengan situasi HAM yang sedang
diselidiki, baik melalui kesaksian lisan maupun secara tertulis atau
melalui bentuk dokumentasi, selama dengar kesaksian.
30. Dalam Inkuiri Nasional ini, Tim Inkuiri menyusun kerangka
penelitian untuk 3 (tiga) bidang kategori, yaitu (1) Pengkajian dugaan
pelanggaran hak asasi manusia, (2) Penelitian etnografi masyarakat
adat yang tinggal di kawasan hutan, (3) Penelitian atau kajian
kebijakan di bidang kehutanan dan masyarakat adat. Penelitian (1)
dan (3) dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM, sedangkan Penelitian
(2) difasilitasi oleh Sajogyo Institute.
Peneliti Komnas HAM melakukan observasi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah,
2013. (Foto: Sandrayati Moniaga)