B ab I V
e.
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
S impulan dan Rekomendasi
mengkaji keberadaan kesultanan di berbagai wilayah yang
telah dan berpotensi menambah rumitnya pengakuan
keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayahnya.
Memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang
Pengakuan dan Perlindungan MHA;
Menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur, dan
terjadwal untuk memulihkan (remedi) hak-hak MHA yang telah
dilanggar tanpa menunda pemenuhan hak atas keadilan yang
melekat pada diri MHA.
Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan
secara menyeluruh dan lintas sektoral secara nasional atas
MHA. Dalam hal ini, Presiden perlu secara tegas memulihkan
kewenangan Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang di
seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengembalikan
kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
pada pengurusan lingkungan hidup dan sumber daya hutan;
Melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan kaji
ulang dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan
yang tidak sejalan;
Perlunya perbaikan sistem perizinan dan penetapan kebijakan
pengelolaan kawasan hutan untuk pencegahan korupsi,
sebagai bagian Renaksi Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L
“Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan” Komisi
Pemberantasan Korupsi (yang sejak 19 Maret 2015 berubah
menjadi Gerakan Nasional untuk Penyelelamatan SDA yang
meliputi 29 K/L).
Memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam
didasari prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel,
mencakup juga prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan.
Mempercepat pengembangan sistem informasi SDA dan
lingkungan hidup, termasuk peta tunggal, untuk mendukung
pelaksanaan dan pengembangan kebijakan pengelolaan SDA
dan lingkungan hidup.
Memastikan adanya keterbukaan informasi atas dokumen
kebijakan publik, antara lain, Berita Acara Tata Batas Kawasan
Hutan beserta peta-peta lampirannya, peta penunjukan dan
penetapan kawasan hutan, peta HGU, kontrak karya, RTRWP
kabupaten/Provinsi dalam format yang dapat digunakan untuk
analisis keruangan, laporan studi AMDAL serta kajian berbagai
kementerian dan lembaga tentang tumpang tindih dengan
wilayah MHA.
85