B ab I V e. (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) S impulan dan Rekomendasi mengkaji keberadaan kesultanan di berbagai wilayah yang telah dan berpotensi menambah rumitnya pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayahnya. Memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA; Menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur, dan terjadwal untuk memulihkan (remedi) hak-hak MHA yang telah dilanggar tanpa menunda pemenuhan hak atas keadilan yang melekat pada diri MHA. Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan secara menyeluruh dan lintas sektoral secara nasional atas MHA. Dalam hal ini, Presiden perlu secara tegas memulihkan kewenangan Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengembalikan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pengurusan lingkungan hidup dan sumber daya hutan; Melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan kaji ulang dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan; Perlunya perbaikan sistem perizinan dan penetapan kebijakan pengelolaan kawasan hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian Renaksi Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L “Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan” Komisi Pemberantasan Korupsi (yang sejak 19 Maret 2015 berubah menjadi Gerakan Nasional untuk Penyelelamatan SDA yang meliputi 29 K/L). Memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam didasari prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel, mencakup juga prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan. Mempercepat pengembangan sistem informasi SDA dan lingkungan hidup, termasuk peta tunggal, untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. Memastikan adanya keterbukaan informasi atas dokumen kebijakan publik, antara lain, Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan beserta peta-peta lampirannya, peta penunjukan dan penetapan kawasan hutan, peta HGU, kontrak karya, RTRWP kabupaten/Provinsi dalam format yang dapat digunakan untuk analisis keruangan, laporan studi AMDAL serta kajian berbagai kementerian dan lembaga tentang tumpang tindih dengan wilayah MHA. 85

اختر الفقرة المستهدفة3