84
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
e)
Remedi berlanjut :
i. Akses ke pengadilan yang setara dan efektif, antara lain.
(A) Penyuluhan tentang hak asasi manusia dan
kebebasan dasar MHA.
(B) Bantuan kepada korban yang mencari akses ke
peradilan.
ii. Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran
HAM MHA dan mekanisme perolehan ganti kerugian
(reparation), antara lain.
(A) Pengembangan cara untuk menginformasikan kepada
MHA tentang hak dan remedi atas pelanggaranya;
(B) Pemberian informasi kepada MHA tentang hal-hal
yang menyebabkan mereka menjadi korban dan
sasaran kriminalisasi dan sebab terjadinya
pelanggaran HAM MHA dan kondisi yang
diciptakannya.
150. Secara khusus, Inkuiri Nasional Komnas HAM menyampaikan
rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait sebagai berikut:
A.
DPR RI
Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU Pengakuan dan
Perlindungan MHA (RUU PPMHA). Hal ini karena pengakuan atas
keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional MHA merupakan
amanat konstitusi.
B. Presiden RI
(1) Membentuk lembaga independen di bawah Presiden yang
memiliki mandat:
a.
b.
c.
d.
mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan
yang menangani pengakuan, penghormatan, perlindungan
dan pemajuan hak-hak MHA;
menyelesaikan konflik tenurial MHA baik bersifat
horizontal maupun vertikal di kawasan hutan;
merumuskan dan melaksanan pemberian remedi kepada
MHA dan warganya yang telah menjadi korban
pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya
pelanggaran HAM;
mengkaji ulang secara terpadu izin-izin dan kebijakan di
kawasan hutan dan bekas kawasan hutan, termasuk
pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, pertambangan,
perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah MHA;