84 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N e) Remedi berlanjut : i. Akses ke pengadilan yang setara dan efektif, antara lain. (A) Penyuluhan tentang hak asasi manusia dan kebebasan dasar MHA. (B) Bantuan kepada korban yang mencari akses ke peradilan. ii. Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran HAM MHA dan mekanisme perolehan ganti kerugian (reparation), antara lain. (A) Pengembangan cara untuk menginformasikan kepada MHA tentang hak dan remedi atas pelanggaranya; (B) Pemberian informasi kepada MHA tentang hal-hal yang menyebabkan mereka menjadi korban dan sasaran kriminalisasi dan sebab terjadinya pelanggaran HAM MHA dan kondisi yang diciptakannya. 150. Secara khusus, Inkuiri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait sebagai berikut: A. DPR RI Perlu secepatnya dilakukan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA (RUU PPMHA). Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional MHA merupakan amanat konstitusi. B. Presiden RI (1) Membentuk lembaga independen di bawah Presiden yang memiliki mandat: a. b. c. d. mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang menangani pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak MHA; menyelesaikan konflik tenurial MHA baik bersifat horizontal maupun vertikal di kawasan hutan; merumuskan dan melaksanan pemberian remedi kepada MHA dan warganya yang telah menjadi korban pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM; mengkaji ulang secara terpadu izin-izin dan kebijakan di kawasan hutan dan bekas kawasan hutan, termasuk pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, pertambangan, perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah MHA;

اختر الفقرة المستهدفة3