LATAR BELAKANG
K
omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilih isu Hak Masyarakat
Hukum Adat (MHA) Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutan karena adanya indikasi
bahwa permasalahan ini dialami oleh banyak MHA yang tersebar di seluruh
Indonesia, keragaman tingkat kerumitan permasalahannya dan adanya perkembangan
hukum yang mengarah pada pemulihan kondisi hak asasi MHA tersebut. Inkuiri Nasional
ini dilakukan pada kondisi dimana telah terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan
dan kelembagaan, namun pelanggaran HAM masih terus terjadi. Pelanggaran HAM dalam
kasus yang diungkap dalam inkuiri nasional bersifat struktural, tersembunyi, terpendam,
dan menyimpan peluang muncul berulang.
Komnas HAM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 75, Komnas HAM memiliki mandat
•
•
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia,
baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun Deklarasi Universal
Hak Asasi dan Piagam PBB
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan ;
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melakukan empat (4) fungsi pokok,
yaitu:
a.
b.
c.
d.
Pemantauan
Penelitian dan pengkajian
Mediasi
Pendidikan.
Sekitar 70% wilayah Indonesia ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (d.h. Kementerian Kehutanan) sebagai kawasan hutan yang
diperlakukan sebagai hutan negara. Penunjukkan dan sebagian kecil penetapannya
7