6
K ata P engantar komisioner inkuiri
antara MHA dan bukti-bukti alam. Ketika konflik sudah tidak seimbang, kekerasan
seringkali dianggap sebagai cara penyelesaian konflik yang jamak.
Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM mencermati semangat Presiden Joko Widodo
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan komitmennya untuk mewujudkan
penghormatan dan perlindungan hak-hak MHA. Saat Inkuiri Nasional berlangsung, kami
telah menyampaikan rekomendasi kepada Tim Rumah Transisi tentang program prioritas
Satgas MHA yang akan dibentuk. Kami menghargai semangat dan itikad baik Pemerintah
Joko Widodo dan Jusuf Kalla, namun kami menyayangkan bahwa Satgas tersebut belum
terbentuk sampai disusunnya Laporan ini. Berbagai konflik atas wilayah-wilayah adat yang
tersebar luas dan sudah semakin rumit tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian dan/
atau Lembaga Negara yang ada karena conflict of interests, sehingga kehadiran Satgas
MHA mutlak dibutuhkan.
Proses pembangunan dengan penekanan pada pembangunan infrastruktur dan
pengelolaan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup membutuhkan
kepastian hak penguasaan atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Pelaksanaan
pembangunan tanpa penyelesaian terlebih dulu masalah tumpang-tindih hak atas tanah
MHA tentu akan menambah rumit masalah. Negara sebagai pemangku utama kewajiban
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semestinya memprioritaskan
penyelesaian masalah ini sebelum ada kegiatan pembangunan lebih lanjut.
Penyelesaian masalah hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan merupakan agenda
penting yang sewajarnya diprioritaskan Pemerintah karena sejalan dengan janji Presiden
dan Wakil Presiden dalam Nawacita. Kemampuan bangsa Indonesia menyelesaikan
permasalahan hak asasi manusia sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan terdahulu
sedang diuji. Jalan menuju penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia sudah dirintis
melalui Inkuiri Nasional ini. Proses selanjutnya ada di tangan Pemerintah. Negara
sepatutnya hadir dengan menyelesaikan permasalahan yang sudah lebih seabad
berlangsung. Masyarakat Hukum Adat berhak atas keadilan.
Indonesia, tanah air kita semua. Mari kita wujudkan keadilan di Indonesia.
Jakarta, Desember 2015.
Ttd. Komisioner Inkuiri,
Sandrayati Moniaga — Koordinator
Enny Soeprapto — Anggota
Hariadi Kartodihardjo — Anggota
Saur Tumiur Situmorang — Anggota