KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
4. Memastikan bahwa Program Kabupaten/Kota HAM berdampak bagi kemajuan
dan kesejahteraan desa.
5. Menfasilitasi program-program pemerintah daerah yang berbasis HAM, khususnya
dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan/minoritas.
C. Masyarakat Sipil:
1. Terlibat aktif sebagai mitra strategis dalam upaya melakukan pengawasan dan
partisipasi dalam mengimplementasikan Program Kabupaten/Kota HAM.
2. Mendorong generasi muda sebaagai agen perubahan yang memahami isu HAM
dan perkotaan di lingkungan mereka.
38
KomnasHAM 2017