KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 4. Memastikan bahwa Program Kabupaten/Kota HAM berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan desa. 5. Menfasilitasi program-program pemerintah daerah yang berbasis HAM, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan/minoritas. C. Masyarakat Sipil: 1. Terlibat aktif sebagai mitra strategis dalam upaya melakukan pengawasan dan partisipasi dalam mengimplementasikan Program Kabupaten/Kota HAM. 2. Mendorong generasi muda sebaagai agen perubahan yang memahami isu HAM dan perkotaan di lingkungan mereka. 38 KomnasHAM 2017

اختر الفقرة المستهدفة3