Tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak PEMERINTAH daerah * KomnasHAM 2017 21 * Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Ketenteraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial; tenaga kerja PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PEMANGKU KEWAJIBAN DALAM PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAM Statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan Kepemudaan dan olahraga Koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal Perhubungan; komunikasi dan informatika Pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencacatan sipil; pemberdaaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM

اختر الفقرة المستهدفة3