Tenaga kerja;
pemberdayaan
perempuan dan
perlindungan
anak
PEMERINTAH daerah
*
KomnasHAM 2017
21
* Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum
dan penataan
ruang
Perumahan rakyat
dan kawasan
permukiman
Ketenteraman,
Ketertiban umum
dan perlindungan
masyarakat,
dan sosial;
tenaga kerja
PEMERINTAH DAERAH
MEMILIKI TANGGUNG
JAWAB SEBAGAI
PEMANGKU KEWAJIBAN
DALAM PEMENUHAN DAN
PERLINDUNGAN HAM
Statistik; persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan
Kepemudaan dan
olahraga
Koperasi, usaha
kecil, dan menengah;
penanaman modal
Perhubungan;
komunikasi dan
informatika
Pangan; pertanahan;
lingkungan hidup; administrasi
kependudukan dan pencacatan sipil;
pemberdaaan masyarakat dan desa;
pengendalian penduduk dan
keluarga berencana
KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM