KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM pemerintah daerah untuk lebih mandiri, mengembangkan potensi dan daya saing masing-masing. Dalam pelaksanaan UU 32/2004 pemerintah pusat mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan ke pemerintah daerah. Kondisi tersebut yang membuka lahirnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah14 38. Dalam semangat otonomi, Pemerintah Daerah sebagai salah satu entitas dalam penyelenggaraan Negara memiliki tanggung jawab sebagai pemangku kewajiban dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan sejumlah kewenangan yang dimiliki pemerintahan daerah memiliki peluang untuk mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga negara. Kewenangan yang diberikan UU No. 23 Tahun 2014 kepada Pemerintahan Daerah (Urusan Pemerintahan Wajib) tersebut mencakup: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. 39. Namun, optimalisasi peluang tersebut masih minim sehingga kontribusi terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah pun menjadi minim. Hal ini dapat ditunjukkan dengan banyaknya Pemerintah Kabupaten/Kota yang diadukan sebagai pihak yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Meskipun tingginya aduan terhadap pemerintah daerah dapat dilihat sebagai bentuk menguatnya kesadaran warga negara akan haknya, juga mengindikasikan bahwa ada kesenjangan antara kewenangan yang dimiliki dengan perwujudan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. 40. Daerah Otonom di Indonesia sampai dengan bulan Juli tahun 2013 berjumlah 539 yang terdiri dari 34 provinsi, 412 kabupaten dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif dan 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI Jakarta). Statistik ini menunjukkan daerah otonom terbesar adalah Kabupaten (76,43%). Dengan demikian posisi Kabupaten penting untuk membangun Kabupaten/Kota HAM dalam koteks Indonesia. 14 Skema pengawasan dan kontrol pelaksanaan otonomi daerah dalam UU 23/2014 yang digunakan antara lain menegaskan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan absolut, urusan konkuren dan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum dikenalkan dalam aturan ini sebagai kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, pelaksanaannya di daerah bisa dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati atau Wali kota. Urusan pemerintahan umum merupakan hal baru dalam pemerintahan daerah. 20 KomnasHAM 2017

اختر الفقرة المستهدفة3