KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 21. Namun, berbagai Dokumen yang tersedia tersebut belumlah merumuskan kota dengan baik, misalnya Dokumen World Charter for the Human Rights to City mendefinisikan “Kota” sebagai lebih dari sekadar representasi ruang fisik yang disebabkan oleh kepadatan sebuah ruang tinggal. Definisi lain yang lebih formal dan tepat dirumuskan kemudian dalam World Charter on Right to City (WCRC). Dokumen ini mendefinisikan kota sebagai semua daerah yang termasuk kota, desa, tempat tinggal, pemukiman, wilayah pinggiran, atau tempat tinggal lain yang secara institusional terorganisir sebagai unit pemerintah pedesaan atau pemerintahan metropolitan yang independen. WCRC ini juga menyatakan yang termasuk Kota adalah dimanapun pemerintah lokal5 berada. Kertas Posisi Komnas HAM juga menggunakan definisi ini dalam menerjemahkan kata “Kota”. 22. Dengan demikian Pemerintah Lokal dan masyarakat sipil memainkan peranan penting dalam Hak atas Kota. Konsep Hak atas Kota ini kemudian menjadi dasar bagi tersusunnya Konsep Kabupaten/Kota HAM (Human Rights City). 2.2 KABUPATEN/KOTA HAM 23. Konsep Kabupaten/Kota HAM yang lahir dari perkembangan konsep hak atas kota menjadi bahan diskusi sejak 2011. Konsep ini merupakan respon lokal terhadap tantangan global; yaitu fenomena glocalization (global +local) dan glurbanization (Global + urban) menjadi yang berkembang saat ini.6-7Human Rigts Cities juga merupakan respon HAM terhadap tantangan lokal (urban-rural challenges). Gagasan tentang Kabupaten/Kota HAM ini kemudian menjadi gerakan internasional yang melahirkan sejumlah kesepakatan internasional sebagaimana tercantum dalam beberapa dokumen antara lain; European Charter for the Safeguarding of Human Rights in the City8, The World Charter on The Right to The City9, Charter of Rights and Responsibilities of Montreal10, The Mexico City Charter for the Rights11, dan Gwangju Human Rights Charter12. 5 Pemerintah lokal adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pada tingkat yang lebih rendah dalam suatu negara tertentu. Pada Negara kesatuan, pemerintah lokal biasanya berada pada tingkat kedua atau ketiga, sedangkan pada negara Federal Pemerintah lokal berada pada tingkat ketiga atau tingkat keempat dari pemerintahan. 6 Glocalisation adalah menjalankan berbagai urusan (kehidupan) dengan mempertimbangkan konteks lokal dan konteks global secara bersamaan. (oxfordictionaries.com) 7 Glurbanisation adalah proses urbanisasi yang bersifat global 8 Lahir di Saint-Denis, Perancis tahun 2000 9 Dikeluarkan di Porto Alegre, Brazil tahun 2001 10 Dikeluarkan di Montreal, Canada tahun 2006 11 Dikeluarkan di Mexico tahun 2010 12 Dikeluarkan di Gwangju, Korea Selatan tahun 2012 KomnasHAM 2017 11

اختر الفقرة المستهدفة3