KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
21. Namun, berbagai Dokumen yang tersedia tersebut belumlah merumuskan kota
dengan baik, misalnya Dokumen World Charter for the Human Rights to City
mendefinisikan “Kota” sebagai lebih dari sekadar representasi ruang fisik yang
disebabkan oleh kepadatan sebuah ruang tinggal. Definisi lain yang lebih formal
dan tepat dirumuskan kemudian dalam World Charter on Right to City (WCRC).
Dokumen ini mendefinisikan kota sebagai semua daerah yang termasuk kota,
desa, tempat tinggal, pemukiman, wilayah pinggiran, atau tempat tinggal
lain yang secara institusional terorganisir sebagai unit pemerintah pedesaan
atau pemerintahan metropolitan yang independen. WCRC ini juga menyatakan yang termasuk Kota adalah dimanapun pemerintah lokal5 berada. Kertas Posisi
Komnas HAM juga menggunakan definisi ini dalam menerjemahkan kata “Kota”.
22. Dengan demikian Pemerintah Lokal dan masyarakat sipil memainkan peranan
penting dalam Hak atas Kota. Konsep Hak atas Kota ini kemudian menjadi dasar
bagi tersusunnya Konsep Kabupaten/Kota HAM (Human Rights City).
2.2 KABUPATEN/KOTA HAM
23. Konsep Kabupaten/Kota HAM yang lahir dari perkembangan konsep hak atas kota
menjadi bahan diskusi sejak 2011. Konsep ini merupakan respon lokal terhadap
tantangan global; yaitu fenomena glocalization (global +local) dan glurbanization
(Global + urban) menjadi yang berkembang saat ini.6-7Human Rigts Cities juga
merupakan respon HAM terhadap tantangan lokal (urban-rural challenges). Gagasan
tentang Kabupaten/Kota HAM ini kemudian menjadi gerakan internasional yang
melahirkan sejumlah kesepakatan internasional sebagaimana tercantum dalam
beberapa dokumen antara lain; European Charter for the Safeguarding of Human
Rights in the City8, The World Charter on The Right to The City9, Charter of Rights
and Responsibilities of Montreal10, The Mexico City Charter for the Rights11, dan
Gwangju Human Rights Charter12.
5
Pemerintah lokal adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pada tingkat yang lebih rendah dalam
suatu negara tertentu. Pada Negara kesatuan, pemerintah lokal biasanya berada pada tingkat kedua
atau ketiga, sedangkan pada negara Federal Pemerintah lokal berada pada tingkat ketiga atau tingkat
keempat dari pemerintahan.
6 Glocalisation adalah menjalankan berbagai urusan (kehidupan) dengan mempertimbangkan konteks
lokal dan konteks global secara bersamaan. (oxfordictionaries.com)
7 Glurbanisation adalah proses urbanisasi yang bersifat global
8 Lahir di Saint-Denis, Perancis tahun 2000
9 Dikeluarkan di Porto Alegre, Brazil tahun 2001
10 Dikeluarkan di Montreal, Canada tahun 2006
11 Dikeluarkan di Mexico tahun 2010
12 Dikeluarkan di Gwangju, Korea Selatan tahun 2012
KomnasHAM 2017
11