KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
BAB II PERKEMBANGAN KONSEP KABUPATEN/KOTA HAM
2.1 HAK ATAS KOTA
17. Hak atas kota adalah restrukturisasi relasi kekuasaan yang mendasari upaya penciptaan ruang urban/publik (Henry Levebvre). Hak atas kota berupaya mengubah
kontrol dari Negara dan pemilik modal kepada masyarakat urban. Hak atas kota
merupakan bentuk nyata kondisi Negara demokrasi terkini yaitu berupa pemberian
hak untuk memberi suara bagi warga. Hak atas kota digambarkan memungkinkan
penduduk kota untuk memberikan suaranya dalam pembuatan kebijakan yang
terkait langsung dengan pembentukan ruang publik bagi masyarakat. Menurut
Levebvre yang berhak mendapatkan hak untuk memberi suara di kota adalah semua
yang disebut penduduk (citadins/inhabitants).
18. Subyek dalam hak atas kota tersebut adalah penduduk. Penduduk dalam konsep hak
atas kota menurut Levebvre bukan hanya warga yang bertempat tinggal disebuah
kota yang kerap disebut citizens atau warga kota yang dinyatakan dengan tanda
penduduk, namun juga mereka yang termasuk warga sementara, atau bahkan non
warga kota. Levebvre juga menyatakan termasuk dalam kategori penduduk adalah
kelompok imigran, marginal, minoritas, masyarakat miskin, perempuan dan anak.
19. Hak atas kota menekankan pada dua hal penting yaitu hak untuk berpartisipasi
dan hak untuk peruntukan/pemafaatan (appropriation). Hak untuk berpartisipasi
menekankan pada peran sentral penduduk agar terlibat aktif dalam pengambilan
segala bentuk keputusan yang berkontribusi dalam pembentukan ruang publik.
Partisipasi warga negara juga sangat sentral dalam proses demokrasi. Dalam
gagasan ini, partisipasi warga negara menjadi penanda kualitas praktek demokrasi.
Partisipasi warga ini dapat berupa keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan publik di kota. Hak untuk pemanfaatan kota mencakup tidak hanya hak untuk
akses, menempati dan menggunakan ruang publik saja, tetapi juga menggunakan
anggaran kota untuk membangun ruang publik bagi penduduk kota. Bagi Levebvre, ruang itu harus dibangun dan dimanfaatkan oleh publik secara utuh.
20. Konsep Hak atas Kota ini kemudian berkembang dan menjadi perhatian berbagai
pihak termasuk aktivis dan pakar HAM. Diskursus Hak atas Kota mulai didorong
oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan pada 1997, yang kemudian disusul dengan
upaya merumuskan lebih jelas konsep Hak atas Kota. Rumusan resmi pertama
muncul pada World Charter for the Human Rights to City yang disusun pada 2003.
Dokumen ini merupakan hasil dari pertemuan para aktivis dan pakar HAM pada
Forum Sosial Dunia yang berlangsung 1-4 Februari 2002. Dokumen ini kemudian
dikembangkan menjadi World Charter for the Rights to City yang dipresentasikan
pada Forum Sosial Dunia, Juli 2004 dan Forum Masyarakat Urban Dunia September
2004.
10
KomnasHAM 2017