Mengambil sampel panti di Brebes, Cilacap dan Yogyakarta, Komnas HAM dapat me­ngambil ke­simpulan bahwa memang terjadi praktik “inhuman degra­ ding treatment” atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia terhadap PDM di panti-panti rehabilitasi sosial. Kesehatan mental dan orang yang mengalami gangguan mental belum sepenuhnya menjadi isu yang diperhatikan oleh negara. Isu ini cenderung menjadi isu pinggiran, sehingga cara menanganinya pun terkesan tidak serius. Meskipun indonesia sudah mentargetkan bebas pasung tahun 2019, kenyataannya praktik tersebut masih ada bahkan diketahui oleh pemerintah yang memberikan surat ijin penyelenggaraan terhadap panti-panti tersebut. Persoalan ini seharusnya menjadi bagian dari prioritas negara untuk ditindaklanjuti mengingat potensi jumlah PDM yang tinggi. Maka sudah sela­ yaknya isu ini menjadi urusan serius negara. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama merancang program dalam rangka perlindungan terhadap isu kesehatan mental secara umum dan PDM secara khusus. Memperlakukan mereka selayaknya manusia dan menghapuskan stigma bahwa mereka tidak berguna mebutuhkan kerja yang serius seluruh bagian Pemerintah. Komnas HAM berharap, praktik-praktik metode pemulihan yang me­ rendahkan martabat yang dijumpai di panti-panti rehabilitasi sosial, baik yang disampaikan melalui buku ini, maupun panti- panti rehabilitasi sosial lain yang tersebar di seluruh Indonesia segera dihentikan. Komnas HAM meyakini bahwa panti-panti rehabiltasi sosial seperti yang ditemukan dalam buku ini juga banyak ditemukan di wilayah-wilayah lain di Indonesia. VII

اختر الفقرة المستهدفة3