KATA PENGANTAR Penyandang Disabilitas dalam Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimasukkan ke dalam kelompok masyarakat yang rentan. Kelompok rentan sebagaimana warga negara lainnya maka berhak mendapatkan perlindungan. Diantara ragam penyandang disabilitas, kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) merupakan salah satu kelompok yang masih menerima stigma yang berat di masyarakat, bahkan di level keluarga. Mereka dianggap berbahaya, berbeda dengan manusia pada umumnya, sehingga harus dipasung, diisolasi, dibuang, atau dikonsentrasikan pada tempat-tempat khusus untuk ditampung agar mereka tidak mengganggu masyarakat lainnya. Tempat-tempat penampungan PDM, yang dalam buku ini disebut sebagai panti, dianggap sebagai solusi memperbaiki kondisi kejiwaan PDM dengan menyelenggarakan praktik rehabilitasi sosial dengan berbagai metode yang mereka yakini mampu‘menyembuhkan’ kondisi kejiwaan PDM. Ketiadaan standar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dan mekanisme pengawasan terhadap penye­lenggaranya menyebabkan panti-panti ini mempraktikkan metode-metode pemulihan yang mengabaikan martabat manusia. Pemasungan tanpa ada proses penilaian kembali atas kondisi PDM masih menjadi praktik yang sering dijumpai di panti-panti yang dikunjungi Komnas HAM, juga masih ditemukan potensi penggunaan metode pemulihan dengan kekerasan, bahkan potensi pelecehan seksual. PDM yang berada dipanti-panti ini pada umumnya tidak diberikan informasi yang lengkap (inform consent) mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya terkait kedisa­bilitasannya. Bahkan keberadaan mereka di panti atas dasar paksaan tanpa diberikan pilihan-pilihan lain. VI

اختر الفقرة المستهدفة3