penyediaan mekanisme aduan, dan juga pelindungan hukum secara legal-formal. Namun
demikian, langkah-langkah tersebut masih sangat terbatas dan juga belum sepenuhnya
bisa diakses dengan mudah oleh semua pekerja migran. Pemerintah Indonesia sejak tahun
2015 melakukan penghentian penempatan PMI ke 21 negara di Timur Tengah yang
dianggap kurang memberikan pelindungan yang layak bagi para pekerja migran melalui
Permenaker 260 Tahun 2015. Namun, saat ini moratorium tersebut rencananya akan
dicabut. Selain itu, kebijakan- kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebagaimana di
atas tidak diikuti oleh perubahan signifikan dalam hal pelindungan hukum. Meskipun
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Migran dan
Anggota Keluarganya, akan tetapi ratifikasi tersebut bukanlah suatu “panacea” atau
penyelesai semua permasalahan. Ratifikasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan
pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia,
namun belum diimplementasikan secara efektif.
Pemerintah juga telah menyediakan layanan konsuler/pembelaan hukum pada
beberapa PMI yang terkena kasus di luar negeri, khususnya melalui Kedutaan Besar
Indonesia di negara tersebut dan Kementerian Luar Negeri. Namun layanan tersebut belum
sepenuhnya diketahui oleh para PMI bahkan sejak mereka belum berangkat ke negara
tujuan. Lebih dari itu, advokasi hukum mayoritas dilakukan hanya setelah kasus terjadi.
Dengan kata lain, masih belum ada langkah-langkah preventif sebagai bentuk
perlindungan yang efektif. Problem-problem sebagaimana demikian dapat dikurangi jika
pemerintah memberikan perhatian yang serius pada rekomendasi yang diberikan oleh
Komite Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Rekomendasi
tersebut adalah mendorong Pemerintah Indonesia untuk membuat semacam deklarasi
terkait Pasal 76 dan 77 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja
Migran dan Anggoranya. Dengan demikian, maka Pemerintah Indonesia seharusnya
23