omission.28
Lewat deskripsi terkait isu hak asasi manusia kunci tentang pekerja prekariat yang
dilaporkanoleh mekanisme HAM Internasional dan data pengaduan Komnas HAM dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Tidak diaturnya definisi hukum tentang pekerja prekariat dalam UndangUndang Ketenagakerjaan merupakan bentuk eksklusi terhadap hak-hak pekerja
prekariat yang berdampak pada ketiadaan pelindungan hukum bagi mereka.
b. Tidak ada kemauan politik yang tegas baik dari pemerintah maupun DPR untuk
membentuk peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pekerja
prekariat.
c. Dengan tidak adanya pengakuan dan pelindungan hukum yang memadai
terhadap pekerja prekariat berkonsekuensi pada tidak adanya mekanisme
advokasi hukum dan pengawasan yang efektif dari pemerintah terhadap
pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan yang dimiliki pekerja prekariat.
Sama halnya dengan kelompok pekerja lainnya sebelumnya, dalam konteks
pemenuhan hak- hak pekerja prekariat, pemerintah belum memenuhi kewajibankewajiban inti (coreobligation), sebagaimana sudah diamanahkan dalam Komentar Umum
No. 18. Belum ada upaya pemenuhan hak untuk mendapatkan akses pekerjaan yang layak
dan bermartabat bagi individu dan kelompok marginal.
28
Op cit p. 24
21