Dari deskripsi diatas dapat tergambar bahwa pemerintah belum memenuhi kewajibankewajiban inti (core obligation), sebagaimana sudah diamanahkan dalam Komentar Umum
No. 18. Belum ada upaya pemenuhan hak untuk mendapatkan akses pekerjaan yang layak,
masih terjadi diskriminasi dalam pekerjaan, terutama bagi pekerja rumah tangga yang
tinggal bersama majikan, dan perlindungan yang sama dan setara dengan pekerja lain,
dimana pekerjarumah tangga hanya dianggap sebagai ‘pembantu’ dan ‘asisten’ semata.
Isu Hak Asasi Manusia Kunci dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi
Perkerja Prekariat
Data dari Mekanisme HAM Internasional terkait Pekerja Prekariat
Tidak ditemukan data yang secara eksplisit menyebut ‘pekerja prekariat’ dalam
mekanisme HAM internasional. Kebanyakan isu-isu yang menjadi perhatian hanya kondisi
bekerja secara umum. Kekosongan ini perlu ditindaklanjuti lewat advokasi baik dalam
konteks nasional maupun internasional terkait pekerja prekariat.
Data dari Komnas HAM terkait Pekerja Prekariat
Kajian Komnas HAM pada tahun 2021 tentang pekerja prekariat, terutama berkaitan
dengan kemunculan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, meletakkan pekerja
rekariat dalamtiga kelompok: ojek online, pekerja rumahan, dan pekerja industri kreatif.
Pengkategorian ini membatasi jangkauan perlindungan hukum hanya untuk ketiga
kelompok itu saja, sehingga mengekslusi pekerja-pekerja prekariat lain yang kondisinya
jauh lebih rentan, semisal PekerjaSeks Komersial (PSK), tukang kebun panggilan, petani
miskin penggarap tanah orang, dan beberapa pekerja sektor kasual/informal lainnya. Lebih
lanjut, kajian Komnas HAM juga memberi penegasan bahwa Undang-Undang tentang Cipta
Kerja telah menciptakan kondisi- kondisi ketidakadilan bagi pekerja prekariat, oleh
karenanya merupakan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah secara
20