diberhentikan dari pekerjaan atau dirumahkan. • Dalam UPR Siklus ke-4, Komnas HAM menyampaikan observasi terhadap UndangUndang Cipta Kerja yang dalam proses pembentukkannya tanpa partisipasi publik yang bermakna meskipun berpotensi melanggar HAM, khususnya bagi pekerja prekariat.22 Terakhir, sebagian manfaat yang dibutuhkan kelompok rentan tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara ringkas, isu HAM kunci secara umum untuk hak atas pekerjaan di Indonesia yang dicatat dan disampaikan oleh Komnas HAM dan mekanisme HAM Internasional adalah: a. Kurangnya akses untuk pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran pada semua fase (proses pra keberangkatan dan penempatan) sebagai kebijakan adaptif ditengah stuasi krisis; b. Pelindungan yang minim bagi pekerja rumah tangga pada aspek pengaturan hukum, kebijakan pemerintah, dan ketersediaan lembaga pelindung; c. Kekosongan hukum yang mengakui dan melindungi pekerja prekariat setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja termasuk Perppu Cipta Kerja. Isu Hak Asasi Manusia Kunci dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Migran Data dari Mekanisme HAM Internasional tentang Pekerja Migran Dalam TPB Target 8.8 tentang Hak-hak Universal Pekerja dan Hak untuk Mendapatkan Lingkungan Kerja yang Layak, Komite Pekerja Migran memberikan perhatian 22 Kertas kebijakan tinjauan atas undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja dan peraturan pelaksanaannya pada klister Ketenagakerjaan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang Layak bagi pekerja precariat (2021) 14

اختر الفقرة المستهدفة3