penuntutan, penahanan atau penghukuman karena memasuki atau tinggal di Indonesia secara ilegal, atau atas aktivitas yang mereka lakukan sebagai konsekuensi langsung dari situasi mereka sebagai seseorang yang diperdagangkan dikarenakan aktivitas yang dilakukan korban tersebut sebagai akibat langsung; dan (6) korupsi terkait perdagangan manusia dan keterlibatan semua tingkat pemerintahan yang masih meluas.20 Data dari Komnas HAM • Berdasarkan kajian yang dilakukan Komnas HAM (2020), terjadi berbagai pelanggaranhak pekerja yang terkait dengan target 8.8. Banyak pengaduan terkait dengan kurang amannya lingkungan kerja, khususnya pekerja migran perempuan dan pekerja yang berada pada situasi kritis. Pengaduan ini meliputi: (1) PHK sewenang-wenang atau pembayaran upah yang tidak sesuai peraturan dan (2) ancamam penularan virus (seperti kewajiban masuk kerja, dan kurang sesuainya protokol kesehatan di tempat kerja). Oleh karena itu, Komnas HAM RI (2020) merekomendasikan pemerintah perlu menjamin dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK sewenang-wenang bagi pekerja. Hal ini bisa dilakukan melalui pengumpulan data dari sektor bisnis yang rentan atau terdampak COVID-19 dan memformulasikan langkah mitigasi bekerjasama dengan asosiasi bisnisyang terkait. Rekomendasi ini sejalan dengan VNR (2021) yang menyatakan bahwa “…di tengah pandemi Covid-19, jumlah kelompok rentan yang terdampak semakin meluas.” • Laporan ini menguji data pengaduan Komnas HAM dari tahun 2019-2022 tentang pelanggaran hak pekerja, yang sebagian besar dilakukan oleh perusahaan, dengan jumlah total 52 pengaduan. Kebanyakan pengaduan tersebut terkait pembayaran upah dan PHK sewenang-wenang.21 Selama pandemi Covid-19, ada 5,6 juta orang 20 CMW/C/IDN/CO/1 dalam UN Compilation of Information UPR Indonesia 2022 21 Preliminary Research the Role of the National Commission on Human Rights of the Republic of Indonesia related to the Impact of COVID-19 Pandemic on Human Rights and Sustainable Development Goals in Indonesia (2020) 13

اختر الفقرة المستهدفة3