Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
yang berlaku di daerah masing-masing. Pengusaha juga berkewajiban menyusun
struktur dan skala upah di perusahaan, yang digunakan sebagai pedoman dalam
menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau
lebih, serta membayar kewajiban pengupahan yang lain, seperti Tunjangan Hari
Raya (THR).
374. Pemberi kerja berkewajiban untuk tetap membayar upah pekerja/buruh yang tidak
melakukan pekerjaan, apabila alasan tidak melakukan pekerjaannya adalah
pengecualian dari asas no work no pay yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
375. Pemberi kerja berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta
jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
376. Pemberi kerja berkewajiban memberikan hak-hak normatif yang berupa
perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang
disabilitas. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada, pemberian hak istirahat
melahirkan bagi pekerja perempuan dengan tetap membayarkan upahnya secara
penuh, juga memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
kedisabilitasan bagi pekerja penyandang disabilitas.
377. Pemberi kerja berkewajiban melakukan upaya pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja dengan melaksanakan ketentuan K3.
378. Pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan kesempatan dan tidak menghalanghalangi pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh di tempat
kerjanya.
379. Pemberi kerja bersama-sama dengan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh,
dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan agar tidak terjadi
PHK. Apabila telah diupayakan namun tetap terjadi PHK, maka pengusaha wajib
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
380. Pemberi kerja berkewajiban untuk turut serta dalam dialog sosial dengan pihakpihak yang terlibat dalam hubungan kerja, baik itu pekerja/buruh maupun
pemerintah. Dialog sosial ini dapat berupa forum atau lembaga bipartit yang
diselenggarakan di perusahaan antara pemberi kerja dan pekerja/buruh, ataupun
lembaga tripartit yang diselenggarakan antara pemerintah, pemberi kerja, dan
pekerja/buruh.
5.2.2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Serikat Pekerja/Serikat Buruh
381. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
382. Keberadaan serikat pekerja/serikat buruh merupakan elemen yang tidak
terpisahkan dari hak atas kerja yang layak, sehingga hak pekerja/buruh untuk
56